KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Semua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Kewajiban penyerahan laporan harta kekayaan (LHK) ini berulangkali dilontarkan oleh Bupati Kebumen, KH Yazidz Mahfudz, pasca dirinya dilantik sebagai Bupati Kebumen definitif pada 1 Februari 2019 lalu.
Apa yang disampaikan bupati secara lisan tersebut ditindaklanjuti menjadi sebuah kebijakan resmi Pemkab Kebumen. Para pejabat diberi waktu sampai dengan tanggal 31 Maret 2019.
"Ternyata soal penyerahan LHK itu tak hanya berhenti sebagai sebuah perintah lisan semata, karena sudah ditindaklanjuti menjadi sebuah kebijakan resmi Pemkab Kebumen. Bahkan, batas akhir waktu penyerahannya adalah 31 Maret 2019. Sedangkan koordinator pelaksanaannya adalah Kantor Inspektorat Kabupaten Kebumen," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kebumen, Dra Dyah Woro Palupi, di ruang kerjanya, Kamis (28/02/2019) dikutip dari krjogja.com.
Menurut Dyah, ketegasan Pemkab Kebumen tersebut memunculkan greget yang kuat dari para pejabat sebagai para Wajib Lapor LHK untuk serius menaati perintah tersebut. "Pembuatan LHK tahun ini terkesan lebih greget dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, banyak pejabat yang sudah berusaha memproses penyerahan LHK tersebut sejak beberapa hari lalu walaupun batas akhirnya 31 Maret 2019," beber Dyah.
Adapun penyerahan LHK yang diwajibkan bagi para pejabat Pemkab Kebumen tersebut adalah LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi para pejabat eselon II dan III dan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara) bagi para pejabat eselon IV.
| Sumber : krjogja.com
Apa yang disampaikan bupati secara lisan tersebut ditindaklanjuti menjadi sebuah kebijakan resmi Pemkab Kebumen. Para pejabat diberi waktu sampai dengan tanggal 31 Maret 2019.
"Ternyata soal penyerahan LHK itu tak hanya berhenti sebagai sebuah perintah lisan semata, karena sudah ditindaklanjuti menjadi sebuah kebijakan resmi Pemkab Kebumen. Bahkan, batas akhir waktu penyerahannya adalah 31 Maret 2019. Sedangkan koordinator pelaksanaannya adalah Kantor Inspektorat Kabupaten Kebumen," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kebumen, Dra Dyah Woro Palupi, di ruang kerjanya, Kamis (28/02/2019) dikutip dari krjogja.com.
Menurut Dyah, ketegasan Pemkab Kebumen tersebut memunculkan greget yang kuat dari para pejabat sebagai para Wajib Lapor LHK untuk serius menaati perintah tersebut. "Pembuatan LHK tahun ini terkesan lebih greget dibanding tahun-tahun sebelumnya. Bahkan, banyak pejabat yang sudah berusaha memproses penyerahan LHK tersebut sejak beberapa hari lalu walaupun batas akhirnya 31 Maret 2019," beber Dyah.
Adapun penyerahan LHK yang diwajibkan bagi para pejabat Pemkab Kebumen tersebut adalah LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi para pejabat eselon II dan III dan LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur
Sipil Negara) bagi para pejabat eselon IV.
| Sumber : krjogja.com
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!