Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Cipto Waluyo. Foto/Ist |
Tiga orang Pimpinan Dewan saat ini yakni Wakil Ketua I Agung Prabowo (Fraksi Gerindra), Wakil Ketua II Bagus Setiyawan (Fraksi PAN) dan Wakil Ketua III Miftahul Ulum (Fraksi PKB).
Adapun pelaksana tugas ketua DPRD sementara diamanatkan kepada Wakil Ketua I DPRD Agung Prabowo.
Dikutip dari sorotkebumen, Wakil Ketua DPRD Kebumen Agung Prabowo saat dikonfirmasi membenarkan penetapan dirinya sebagai pelaksana tugas Ketua. Meskipun Ketua DPRD ditahan, namun dirinya memastikan kinerja DPRD tetap berjalan. Karena pimpinan bersifat kolektif kolegial, sehingga kinerja DPRD tidak akan terganggu.
"Kami akan meningkatkan kinerja DPRD untuk lebih baik," ungkapnya, Selasa (5/2/2019).
Pada Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tatib DPRD Kebumen pasal 76 ayat 1 dijelaskan, dalam hal ketua DPRD sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, pimpinan DPRD melaksanakan musyawarah untuk menentukan salah satu pimpinan DPRD untuk melaksanakan tugas Ketua DPRD. Pada ayat 3, pimpinan DPRD yang melaksanakan tugas ketua DPRD yang berhenti sementara melaksanakan tugas kembali.
Diketahui, Ketua DPRD Kebumen ditahan KPK karena diduga menerima suap dari Muhammad Yahya Fuad. KPK menduga Cipto menerima suap Rp 50 juta. Uang itu diduga terkait pengesahan dan pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Kebumen 2015-2016, dan pokok pikiran DPRD Kebumen 2015-2016.
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!