Angka Perceraian Meningkat, Janda Baru di Kebumen Bertambah 2.818 Orang

ilustrasi
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Kasus perceraian di Kabupaten Kebumen cukup memprihatinkan. Angka perceraian dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Pengadilan Agama (PA) Kebumen telah memvonis perceraian hingga mencapai 2.818 kasus selama tahun 2018. Meningkat dibandingkan tahun 2017 yang hanya 2.736 kasus perceraian.

Catatan PA Kebumen, sebanya 2.932 perkara perceraian masuk di tahun 2018. Dengan rincian cerai gugat 2.167 kasus dan 765 kasus cerai talak. Dari data tersebut, jumlah kasus yang sudah diputus sebanyak 2.818 kasus dan didominasi dari cerai gugat (pihak istri) sebanyak 2.103 kasus dan cerai talak dari suami sebanyak 715 kasus.

Ketua Pengadilan Agama Kebumen, H Masduqi melalui Panitera, Miftahul Jannah menjelaskan, alasan perceraian yang terjadi di Kabupaten Kebumen disebabkan beberapa faktor. Antara lain perselisihan yang tidak berhenti, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), murtad, ekonomi, cacat badan dan poligami.

"Alasan perceraian didominasi perselisihan maupun permasalahan ekonomi," katanya, Senin (28/1/2019).

Dijelaskannya, dalam faktor perceraian selalu diawali dengan proses mediasi oleh Hakim. Kendati telah diupayakan, namun keberhasilan cukup rendah karena ketekadan perceraian masing-masing pasangan. Dirinya pun mengakui, kematangan emosional dan psikis menjadi salah satu faktor banyaknya perceraian.

Sementara itu, pada tahun 2017, kasus perceraian terjadi sebanyak 2.736 dengan 1.975 cerai gugat dan 761 cerai talak. Sedangkan tahun 2016 hanya 2.628 perceraian dengan cerai gugat 1.888 perkara dan cerai talak 740 perkara. Adapun sisa perkara cerai tahun 2018 sebanyak 532 dengan 156 cerai talak dan 376 cerai gugat.



Sumber : sorot



Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post