KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/10/2018). Di hari yang sama, KPK juga menetapkan Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap.
Penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad (MYF).
Cipto diduga menerima suap sebesar Rp50 juta terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2015-2016.
“Diduga jika uang ketok palu atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni TA 2015. Merespons hal tersebut, Pemkab Kebumen menyetujui akan memberikan uang aspirasi," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Cipto Waluyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Taufik Kurniawan menjadi tersangka suap karena diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen itu. Ia diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar.
Taufik yang juga diketahui Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu merupakan wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.
Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad (MYF).
Cipto diduga menerima suap sebesar Rp50 juta terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2015-2016.
“Diduga jika uang ketok palu atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD murni TA 2015. Merespons hal tersebut, Pemkab Kebumen menyetujui akan memberikan uang aspirasi," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Cipto Waluyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Taufik Kurniawan menjadi tersangka suap karena diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen itu. Ia diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar.
Taufik yang juga diketahui Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu merupakan wakil rakyat dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.
Atas perbuatan tersebut Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!