SRUWENG (www.beritakebumen.info) - Tempat hiburan karaoke Dess Cafe di Kecamatan Sruweng, Kebumen ditutup Satpol PP Kebumen, Minggu (7/10/2018) dinihari. Tindakan tegas ini dilakukan lantaran ditemukannya puluhan botol minuman keras (miras) di dalam ruang karaoke ketika Satpol PP tengah menggelar razia penyakit masyarakat di tempat tersebut.
Petugas Satpol PP mendapati 22 botol miras dari berbagai jenis dan dua teko serta gelas kecil. Miras yang didapat terinci 13 botol anggur merah, 4 botol bir, 1 botol anggur 500, 2 botol vodka, dan 2 botol Iceland. Sebagian besar miras dalam botol telah dikonsumsi pelanggan di dalam ruang karaoke.
Plt Kasatpol PP Kebumen Drajat Tri Wibowo melalui Kabid Gakda Sugito Edi Prayitno, mengatakan penutupan dilakukan untuk malam ini dan selanjutnya akan diberikan teguran tertulis kepada pemilik. Sedangkan untuk botol miras yang didapat, diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Satpol PP Kebumen.
"Setelah pendataan ini, akan segera kami susulkan kepada pemilik surat peringatan," ungkapnya usai razia.
Ketika disinggung mengenai penutupan operasional tempat karaoke tersebut, menurut Sugito harus melalui tahapan peringatan terlebih dahulu. Diakuinya, adanya temuan miras kembali di dalam tempat karaoke di Kebumen tidak terlepas karena kurangnya razia oleh petugas.
"Harapannya ini menjadi pembelajaran pengelola agar memastikan tidak ada minuman keras yang masuk ke dalam karaoke," tegasnya.
Selain memberikan berita acara penyitaan, petugas juga meminta identitas para peminum miras yang berjumlah 11 orang. Nantinya, peminum miras yang diperoleh akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peminum akan dikenakan Perda Kebumen nomor 3 tahun 2010 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Keras.
Sumber : Sorot
Petugas Satpol PP mendapati 22 botol miras dari berbagai jenis dan dua teko serta gelas kecil. Miras yang didapat terinci 13 botol anggur merah, 4 botol bir, 1 botol anggur 500, 2 botol vodka, dan 2 botol Iceland. Sebagian besar miras dalam botol telah dikonsumsi pelanggan di dalam ruang karaoke.
Plt Kasatpol PP Kebumen Drajat Tri Wibowo melalui Kabid Gakda Sugito Edi Prayitno, mengatakan penutupan dilakukan untuk malam ini dan selanjutnya akan diberikan teguran tertulis kepada pemilik. Sedangkan untuk botol miras yang didapat, diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke kantor Satpol PP Kebumen.
"Setelah pendataan ini, akan segera kami susulkan kepada pemilik surat peringatan," ungkapnya usai razia.
Ketika disinggung mengenai penutupan operasional tempat karaoke tersebut, menurut Sugito harus melalui tahapan peringatan terlebih dahulu. Diakuinya, adanya temuan miras kembali di dalam tempat karaoke di Kebumen tidak terlepas karena kurangnya razia oleh petugas.
"Harapannya ini menjadi pembelajaran pengelola agar memastikan tidak ada minuman keras yang masuk ke dalam karaoke," tegasnya.
Selain memberikan berita acara penyitaan, petugas juga meminta identitas para peminum miras yang berjumlah 11 orang. Nantinya, peminum miras yang diperoleh akan dipanggil ke Kantor Satpol PP Kebumen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Peminum akan dikenakan Perda Kebumen nomor 3 tahun 2010 tentang Pengendalian dan Peredaran Minuman Keras.
Sumber : Sorot
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!