"Tanah negara di Desa Karanggadung, Karangrejo dan Tegalretno yang diproyeksikan
untuk KIK tersebut berada di kawasan pesisir, berjarak sekitar 300 meter sampai
500 meter dari garis sempadan pantai. Berdasarkan Perda RTRW No 21/2012 lokasi ini merupakan kawasan rawan tsunami ring 1," ujar Ketua Forum Peduli Kebumen (FPL), Ir Sunaryo, di ruang kerjanya, Senin (22/10/2018).
Berdasarkan pasal 27 ayat 5 Perda RTRW tersebut, disebutkan kawasan rawan tsunami terdiri dari 3 hirarki kerentanan, masing-masing ring 1, ring 2 dan ring 3.
"Ring 1 berjarak 3 kilometer ke arah titik tertinggi air pasang laut atau garis
sempadan pantai, ring 2 berjarak 5 kilometer dari garis sempadan pantai dan ring 3 berjarak 7 kilometer dari garis sempadan pantai," ujar Sunaryo.
Menurut Sunaryo, dengan melihat uraian tentang kawasan rawan tsunami di Perda 21/2012 tersebut, seyogyanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen mengkaji kembali penggunaan lahan negara tersebut sebagai calon KIK.
"Menurut saya, lahan tersebut lebih baik dipertahankan sebagai kawasan perkebunan sekaligus kawasan konservasi mengingat letaknya sangat dekat dengan perairan laut Samudera Indonesia," ujar Sunaryo.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kebumen, Ir Tri Haryono, di ruang kerjanya, Senin (22/10), menyatakan akan mengkaji kembali isi Perda 21/2012 terkait kawasan rawan tsunami tersebut. (Dwi)
| Sumber : KRJogja
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!