Bupati Kebumen non aktif M Yahya Fuad diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, Rabu (3/10/2018). Foto: Nazar Nurdin/Kompas |
Sidang dilaksanakan bergantian. Hojin disidang lebih dulu. Jaksa penuntut KPK, Joko Hermawan, menuntut Hojin 5 tahun penjara denda 500 juta subsider 6 bulan penjara. Serta pencabutan hak politik selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana.
Sidang selanjutnya, jaksa menuntut Yahya Fuad dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan penjara. Sama seperti Hojin, Yahya juga dituntut agar dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
"Terdakwa membantu ungkap tindak pidana lain," ujar jaksa saat membacakan hal yang meringankan.
Meski telah membantu KPK, jaksa KPK menolak permohonan Bupati Kebumen non aktif M Yahya Fuad untuk menjadi justice collabolator (JC) atau pihak yang bekerjasama membantu pengungkapan kasus tersebut. Penolakan itu disampaikan jaksa dengan pertimbangan karena terdakwa Yahya merupakan pelaku utama.
"Permohonan JC kami tolak karena terdakwa dinyatakan sebagai pelaku utama," kata Joko Hermawan.
Menanggapi hal itu kedua terdakwa mengajukan pembelaan. Sidang pun ditunda oleh hakim hingga pekan depan.
Yahya dan Hojin terlibat dalam dugaan kasus suap Rp 12 miliar tahun 2016. Bermula setelah Yahya terpilih sebagai bupati kemudian keduanya bertemu dan membahas soal pembagian proyek dengan syarat memberikan ijon atau fee sebesar 7 persen.
Salah satu pengusaha yaitu Khayub Muhammad Lutfi yang juga mantan calon bupati Kebumen ikut memberikan fee Rp 5,9 miliar. Dan kini Khayub juga masih dalam masa persidangan.
Editor : BK01 | Sumber : kompas-detik
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!