Tersangka beserta barang bukti korupsi dana desa. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
SF ditangkap polisi dan menjadi tersangka bersama rekan lainnya yakni SP (28) Direktur CV. ARYA WIGUNA selaku penyedia barang dan jasa, serta WH (36) selaku Konsultan Pekerjaan pada proyek itu.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar menerangkan, para tersangka dijerat Pasal 2, 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20, tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.
"Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk dendanya paling banyak Rp.1.000.000.000,-. Kini berkas pemeriksaan sudah P-21 siap dikirim ke Kejaksaan Negeri Kebumen," Jelas AKBP Arief Bahtiar didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan, Kasat Binmas AKP Yusuf dan Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Suparno saat konferensi pers, Rabu (05/09/2018) siang.
Penangkapan terhadap tersangka, lanjut AKBP Arief Bahtiar, dilakukan pada hari Jumat (27/07/2017) silam.
Pada tahun 2016 Desa Candiwulan Kecamatan Kebumen melakukan kegiatan pemeliharaan jalan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp. 639.485.000,-.
Namun dari hasil pemeriksaan audit pekerjaan pengaspalan Desa Candiwulan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Jawa
Tengah, para tersangka meruggikan negara sebesar Rp. 307.162.150,00.
Dalam audit itu terungkap, perbuatan para tersangka secara sengaja mengurangi volume aspal dalam pekerjaan pengaspalan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Kebumen meminta kepada Kepala Desa yang ada di Kebumen dalam menggunakan Dana Desa ataupun Alokasi Dana Desa agar sesuai peraturan.
"Jika masih belum memahami, Kepala Desa bisa menanyakan kepada pendamping ataupun Kepolisian serta Kejaksaan mengenai penggunaan Dana Desa yang sesuai peraturan," katanya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengatakan pemerintah Indonesia tengah gencar mengatasi kesenjangan, salah satunya melalui program dana desa.
Dana desa adalah program pemerintah yang menyalurkan dana langsung ke desa. Program ini telah berjalan sejak tahun 2015 dengan memberikan total anggaran ke desa Rp 20,8 triliun, tahun 2016 Rp 46,9 triliun, tahun 2017 Rp 60 triliun, dan tahun 2018 Rp 60 triliun.
| Editor : BK01 | Sumber : Humas Polres Kebumen
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!