Polisi Menggagalkan Pengiriman Miras ke Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Penyergapan dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Kebumen AKP Abdullah yang melibatkan personel Sat Intelkam dan Tim Tipiring Sat Sabhara Polres Kebumen.
Dari Penyergapan itu, Polisi mengamankan dua tersangka berinisial KU (21) warga Magelang dan OB (29) warga Tasikmalaya Jabar.
Terbongkarnya penjual miras antar Kabupaten ini berdasarkan penyelidikan Intelijen yang dilakukan beberapa hari terakhir.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar saat dihubungi melalui Kabag Ops Polres Kebumen Kompol Cipto Rahayu mengatakan, kini barang bukti berupa ratusan botol miras dan kendaraan mobil box disita Polres Kebumen untuk kepentingan penyidikan.
"Penyergapan ini berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Kebumen. Selanjutnya sat Intel bersama dengan Sabhara berhasil mengamankan sebelum sampai ke tangan para penjual di Kebumen," jelas Kompol Cipto Rahayu.
Dari para tersangka polisi telah mengantongi siapa saja yang biasa memesan miras darinya.
"Mereka biasa mengedrop Miras ke berbagai penjual di Kebumen. Diantaranya di Kecamatan Prembun, Kutowinangun, Karangsambung, dan Sruweng. Kita akan selidiki pernyataan tersebut," jelasnya.
Dari tersangka juga terungkap, jika miras tersebut dipesan untuk perayaan HUT RI, serta perayaan malam Takbiran yang semakin dekat.
Editor : BK 01 | Sumber : Humas Polres Kebumen
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!