OPINI (www.beritakebumen.info) - Masih banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat, baik di tingkat Pusat maupun di daerah yang tersandung kasus korupsi sedikit banyak memiliki pengaruh terhadap tingkat partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Masyarakat merasa enggan untuk memilih karena mereka merasa apatis terhadap calon wakilnya di parlemen.
Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana mandat dan kewenangan yang diberikan diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum telah melahirkan Tonggak Baru untuk mewujudkan calon Wakil Rakyat yang bersih. Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota antara lain mensyaratkan kepada Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bukan mantan terpidana kasus korupsi. Pada Bab II Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 sudah jelas menyebutkan bahwa :
- Partai Politik dalam mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotamempunyai hak, kesempatan, dan menerima pelayanan yang setara berdasarkan peraturan perundangundangan.
- Setiap Partai Politik melakukan seleksi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART, dan/atau peraturan internal masing-masing Partai Politik.
- Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Pada pasal 4 ayat (3) diatas secara jelas menyebutkan bahwa partai politik peserta Pemilu agar tidak menyertakan calon anggota dewan yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Selain itu dalam persyaratan pengajuan bakal calon sebagaima tercantum pada pasal 6 ayat (1) huruf (e) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 juga menyebatkan bahwa Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1.
Dengan adanya persyaratan-persyaratan yang cukup ketat sebagaiman diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tersebut, nantinya dalam Pemilihan Umum yang akan digelar pada Tahun 2019 yang akan datang dapat menghasilkan Anggota Dewan yang bersih, berintegritas, jujur, dan amanah sehingga mampu mengembalikan kepercayaan rakyat. Jika kepercayaan rakyat terhadap wakil-wakilnya yang duduk di Parlemen tinggi maka tingkat kepesertaan masyarakat pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum juga tinggi, sehingga proses Pemilihan Umum yang menghabiskan uang rakyat cukup besar tidak sia-sia. Semoga Rakyat semakin Cerdas dalam menyalurkan hak pilihnya, dengan memilih calon yang benar-benar bersih, yang akan melahirkan calon-calon pemimpin yang bersih dan amanah, yang mampu membawa kesejahteraan rakyat, mempu membawa bangsa dan Negara yang Baldatun Toyibbun Ghofur.
Penulis : Aris Budiono Peneket, Ambal, Kebumen Penulis saat ini bekerja sebagai Tenaga Ahli P3MD Jawa Tengah |
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!