![]() |
Pelaku penganiayaan jalani pemeriksaan di Mapolres Kebumen. (Foto: Humas Polres Kebumen) |
Sang kakak mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala, lengan dan perut terkena sabetan senjata tajam pelaku. Korban saat ini dirawat di RS PKU Muhammadiyah Sruweng.
Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kabag Ops Kompol Cipto Rahayu menjelaskan, setelah melakukan penganiayaan, tersangka menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.
“Usai melakukan penganiayaan, tersangka lari ke rumah teman nya di Desa Purwadesa, Sruweng. Lalu dengan diantar teman nya itu, tersangka menyerahkan diri kepada Kepolisian.” papar Kabag Ops.
Kompol Cipto Rahayu juga menambahkan bahwa saat ini perkara tersebut ditangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen. “Berdasarkan pemerikasaan awal, tersangka Hartoyo alias Toyo mengaku dendam kepada kakak kandung nya itu karena sering marah kepada pelaku. Kami sidik dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” ungkap Kompol Cipto.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTHs4sa2WXcPIBPLODT3qJa9Mhc6ybYC5yuLuDG39T3TNpy3mncWSZkqasRPPzKIR6qBgJLBfvLy9IZJoiXVI85tJd_9hznPFALMCDbxUTRQf_16mN_p-EDQpSdK8sMvqUikoTei6Qai0/s1600/footer+bk.jpg)
Editor : Rahmat | Sumber : Humas Polres Kebumen
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!