![]() |
| Alat berat yang digunakan petambang ilegal disita sebagai barang bukti. (Foto: Jarot S/KRJogja.com) |
"Untuk pemberkasan, semua menjadi kewenangan polisi," jelas Kasi Pengawasan dan Pengendalian Balai ESDM Serayu Selatan Irwan Edi Kuncoro kepada KRjogja.com, Senin (9/4/2018) petang.
Penertiban tersebut didahului dengan adanya laporan aktivitas pertambangan bukit tanpa izin dari masyarakat. Awalnya pihak balai melakukan investigasi dengan mendatangi lokasi yang disebut.
Petugas menemukan adanya aktivitas dan meminta pengusaha menghentikan kegiatannya. Pengusaha juga diminta mengurus izin pertambangan galian C kepada Pemprov Jateng.
Pengusaha, katanya, menuruti permintaan dengan menghentikan usahanya. "Namun pengusaha ternyata curi kesempatan setelah kami pergi, polisi langsung bertindak merazia," tuturnya.
Menurutnya, penegak hukum akan menjerat pengusaha nakal dengan Pasal 158 UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Ancamannya tidak main-main, penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," tegasnya.
Editor : BK | Sumber : (Jas) KRJogja.com

Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!