![]() |
| Gedung Universitas Negeri Jakarta. (pps.unj.ac.id) |
JAKARTA (www.beritakebumen.info) - Belum
genap memimpin satu periode di kampus eks IKIP Jakarta, Prof.Djaali
diberhentikan Menteri Nasir. Pasalnya, temuan tim Evaluasi Kinerja
Akademik (EKA) dan tim Independen Kemristekdikti membenarkan adanya
pelanggaran dalam pelaksanaan perkuliahan di pascasarjana UNJ.
Di
antaranya kasus plagiarisme dan persoalan akademik yang terjadi di
pascasarjana Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Hal ini memperkuat temuan
Tim EKA soal plagiasi atas disertasi Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara
(Sultra) Nur Alam, kini status tersangka KPK dan beberapa mahasiswa
doktor yang juga pejabat asal Sultra.
Keputusan
pemberhentian Prof.Djaali dari jabatan rektor yang sudah diemban 3
tahun, dikeluarkan Menteri Nasir, pada Senin lalu (25/9). Dan,
menetapkan Prof.Intan Ahmad dari Kementerian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) sebagai Pelaksana Tugas di UNJ hingga
ada rektor definitif.
Ketua
Tim Independen Kemriatekdikti Ali Ghufron Mukti mengungkapkan
Kemenristekdikti telah memberhentikan status rektor. “Sehingga Pak
Djaali sudah tidak lagi menjabat,” katanya kepada para wartawan, Selasa
(26/9).
Setelah
dikonfirmasi kebenaran adanya pengganti rektor UNJ pada Menteri Nasir
melalui pesan singkat oleh salah satu anggota Forluni UNJ. "Betul,"
jawaban singkat dari Menteri Nasir.
Lebih
lanjut, Ali menjelaskan Kemenristekdikti berkewajiban melakukan
pembenahan dari sisi akademik dan non akademik yang menyebabkan kasus
plagiasi muncul. “Lebih detilnya, nanti Pak Menteri [Nasir] akan
menjelaskan ke publik,” ungkapnya.
Sementara
itu, Juru bicara Forum Alumni (Forluni) UNJ Ide Bagus Arief Setiawan
menanggapi keputusan Kemenristekdikti sudah cukup sesuai. Hanya saja,
lanjutnya, kementerian harus terus memproses kasus yang membelit Rektor
UNJ Djaali.
“Sebab pada
masa kepemimpinannya, muncul tindak pidana plagiasi, kasus serius
tersebut harus dituntaskan,” tegasnya dalam keterangan tertulis.
Lebih
lanjut, Ide Bagus mengungkapkan kejadian di UNJ merupakan momentum bagi
Kemenristekdikti menggali akar masalah di lingkungan perguruan tinggi.
“Harus ada evaluasi sistem dan perundangan pendidikan tinggi,” katanya.
Persoalan
yang ada di perguruan tinggi tidak hanya terjadi di UNJ, melainkan di
perguruan tinggi lainnya. Bahkan beberapa waktu lalu, di media cetak
nasional memberitakan kasus dugaan ijazah palsu rektor Universitas
Negeri Manado. (BK/ Robi)

إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!