Tarif Retribusi Parkir di Kebumen Naik dari Rp 500 - Rp 1000

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Tarif parkir kendaraan umum di Kebumen resmi naik mulai awal Maret 2017. Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2017 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum yang menggantikan peraturan sebelumnya yakni Perda Nomor 14 Nomor Tahun 2012. Nominal kenaikan tarif parkir mulai 500 sampai dengan 1000 rupiah.

"Tarif parkir roda dua sebelumnya Rp 500 naik menjadi Rp 1 ribu, roda empat yang sebelumnya Rp 1 ribu naik menjadi Rp 2 ribu, dan roda enam atau lebih dari Rp 2 ribu naik menjadi Rp 3 ribu," terang Kepala Dinas Perhubungan Kebumen Drs.H.Maskhemi, M.Pd, Senin (06/03/2017).

Menurut Maskhemi, kenaikan tarif ini adalah atas dasar kesanggupan dari masyarakat sehingga lebih tepat disebut sebagai penyesuaian tarif. Mengingat telah banyak juru parkir di jalan yang menerapkan tarif tersebut. "Dasar kenaikannya memang karena ada kesanggupan dari masyarakat," jelasnya.

Maskhemi menambahkan, pendapatan daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum hingga Februari 2017 mencapai Rp 56,7 juta dari 203 lokasi parkir se-Kabupaten Kebumen. Sedangkan untuk target pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum pada tahun 2017 ini sebesar Rp 350 juta.

"Saya harap dengan aturan yang baru ini dapat meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah Kebumen," pungkasnya.





KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post