![]() |
Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen Siti Kharisah membacakan keputusan perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan Dewan saat rapat paripurna internal, Senin (13/2). (SuaraMerdeka/Arif Widodo) |
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjsHx7UkwA1oTdMasxc2ExhP6VyndGN4toTxCA6pk6J4RBDxFIADu73oSkzrrEox9IW29iCmX5tW9k5_mAemsgWVaUCKRN21ZpxXt6ZjiwxPf7RQWc-073-0E3Dv9napgJvjJhl6Cfp5yT-/s640/baner+stie+kebumen.gif)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Perombakan susunan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Kebumen berlangsung alot, Senin (13/2).
Rapat paripurna internal tentang penetapan perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan Dewan pun harus diskorsing berulangkali.
Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo yang memimpin jalannya rapat internal tersebut juga sempat diberondong interupsi dari sejumlah anggota Dewan yang tampak letih mengikuti rapat sejak pagi hingga sore kemarin.
Hingga kemudian Cipto memberi kesempatan untuk diambil keputusan melalui musyawarah mufakat.
Namun kesepakatan dari musyawarah itu pun masih belum selesai, ketika baru muncul usulan nama-nama dan belum ditentukan unsur pimpinan alat kelengkapan Dewan.
Musyawarah mufakat saat waktu skorsing kembali dilakukan. Seperti dalam penentuan keanggotaan Badan Kehormatan (BK) yang telah diusulkan tujuh nama, yakni M Taufik, Sri Parwati, Kurniawan, Chumndari, Tunggul Jalu Aji, Mukhsinun, serta Nur Hidayati.
Dari hasil musyawarah itu lantas diputuskan Tunggul Jalu Aji sebagai ketua, dan Nur Hidayati sebagai wakil ketua. Tiga orang lainnya sebagai anggota karena jumlah keanggotaan BK hanya lima orang.
Tiga anggota itu, yakni M Taufik, Sri Parwati dan Kurniawan. Sedangkan dua lainnya terpental.
Berjalan Lancar
”Alhamdulillah, semua berjalan lancar,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo didampingi wakil ketua DPRD Kabupaten Kebumen Miftahul Ulum dan Bagus Setiyawan.
Menurutnya, perubahan susunan alat kelengkapan Dewan sesuai PP 16/2010, di mana masa keanggotaan alat kelengkapan DPRD paling lama 2 tahun 6 bulan.
Untuk posisi Badan Pembentukan Perda, terpilih Budi Hianto Susanto sebagai ketua dan Muhsinun sebagai wakil ketua.
Alat kelengkapan Dewan tersebut dengan sekretaris melekat pada Sekretaris DPRD Kabupaten Kabupaten Kebumen Siti Kharisah yang tidak merangkap sebagai anggota. Adapun di Komisi, unsur pimpinannya terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris.
Komisi A dengan ketua Supriyati dari Fraksi PAN, wakil ketua Restu Gunawan dari Fraksi Golkar, dan sekretaris Akhsin dari Fraksi Demokrat.
Komisi B dengan ketua Sudarmaji dari Fraksi Gerindra, wakil ketua Yuniarti Widayaningsih dari Fraksi Golkar, dan sekretaris M Stevani Dwi Artiningsih dari Fraksi PDI Perjuangan. Komisi C dengan ketua Mukhsinun dari Fraksi Demokrat, wakil ketua Nur Hariyadi dari Fraksi PKB, dan sekretaris Musito dari Fraksi Nasdem.
Komisi D dengan ketua Sarimun dari Fraksi PDI Perjuangan, wakil ketua Adib Muttaqim dari Fraksi PAN, dan sekretaris Bambang Paryono dari Fraksi Gerindra.
”Menyusul adanya keputusan ini, anggota diminta menyesuaikan pada posisinya masingmasing,” imbuh Cipto Waluyo. (K5-43/suaramerdeka.com)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTHs4sa2WXcPIBPLODT3qJa9Mhc6ybYC5yuLuDG39T3TNpy3mncWSZkqasRPPzKIR6qBgJLBfvLy9IZJoiXVI85tJd_9hznPFALMCDbxUTRQf_16mN_p-EDQpSdK8sMvqUikoTei6Qai0/s1600/footer+bk.jpg)
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!