2 Anggota DPRD Kebumen Diperiksa KPK

JAKARTA (www.beritakebumen.info) - Dua anggota DPRD Kebumen Danang Ari Nugroho dan Abdul Azis dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/1/2017).

Wakil rakyat di daerah Kembumen itu akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) tahun 2016.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka AP (Adi Pandoyo Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kebumen), dan SGW (Sigit Widodo, Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Selain itu, penyidik juga memanggil Kepala Bagian Pembangunan Setda Kebumen Haryono; Kepala DPPKAD Kabupaten Kebumen H. Supangat. "Sedangka tersangka Adi Pandoyo akan dimintai keterangan sebagai saksi," kata dia.

Kasus ini terbongkar stelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT tersebut ada tiga pihak yang selanjutnya ditetapkan sebagai. Mereka yakni PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo; Ketua Komisi A DPRD Kebumen, Yudhy Tri Hartono.

Kemudian Direktur Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma), Hartoyo. Kemarin KPK juga baru menetapkan Sekda Kebumen Adi Pandoyo sebagai tersangka. Dengan itu, tersangka dalam kasus ini sudah ada empat orang.

Sigit dan Yudhy dan Adi diduga menerima suap Rp 70 juta dari Hartoyo, sebagai 'tanda jadi' agar PT Osma bisa mendapatkan proyek-proyek di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kebumen. Pola ini juga dikenal dengan istilah ijon proyek. [rok / inilah.com]



KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم