Sejumlah Proyek APBD Perubahan Tak Dilaksanakan

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Sejumlah proyek APBD Perubahan 2016 tidak dilaksanakan. Selanjutnya secara rinci dimasukkan dalam APBD murni 2017. Namun, dokumen anggaran itu juga belum kunjung dibahas Dewan.

Terlebih, kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) dan RAPBD 2017 baru diserahkan eksekutif ke DPRD Kabupaten Kebumen pada Selasa (22/11) sore. Sedangkan Sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen baru menjadwalkan agenda pembahasan di tingkat Badan Musyawarah (Bamus).

Penanggung Jawab Program Forum Masyarakat Sipil (Formasi) Kebumen Fuad Habib mengemukakan, banyaknya proyek APBD Perubahan 2016 yang tidak dilaksanakan itu mengakibatkan silpa (sisa hasil pelaksanaan anggaran) bertambah.

Fuad memprediksikan akan menambah total APBD 2017 mencapai lebih dari Rp 2,7 triliun. Kendati tidak dilaksanakan, Fuad dapat memaklumi.

Apalagi jika dilaksnakan dalam tempo sedikit terlalu berisiko dan bisa menimbulkan masalah. Misalnya proyek irigasi di sebagian wilayah Kebumen yang dilanda banjir. Keputusan tidak melaksanakan sejumlah kegiatan APBD Perubahan dan memasukkannya pada APBD 2017 cukup logis.

“Kalau sekadar kejar tayang hasilnya tidak baik. Dan sepanjang proyek tersebut tidak terlalu urgen, maka akan dimaklumi untuk tidak dilaksanakan dalam waktu yang mepet ini,” kata Fuad.

Perubahan RKPD

Lebih lanjut Fuad menjelaskan, proses pelaksanaan suatu proyek itu dimulai dari lelang. Untuk pelaksanaan proyek APBD Perubahan dilanjutkan dengan penjabaran perubahan, penetapan dokumen pelaksanaan angaran (DPA) perubahan, serta proses pengadaan barang dan jasa.

Baru kemudian pelaksanaan proyek. Proses tersebut jelas tidak mencukupi sampai akhir tahun ini. “Sekarang yang lebih penting bagaimana dalam penyusunan APBD 2017 ini harus ada perubahan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) 2017,” terang Fuad.

Mengingat, struktur satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berubah menyusul amanat perda struktur organiasai tata kerja (SOTK) yang baru. Selain itu, kata Fuad, tindak lanjut dari perda yang disusun perbup SOTK itu juga harus disesuaikan di masing-masing SKPD.

“Yang paling penting dalam pembahasan APBD 2017 tersebut harus partisipatif, efektif dan efisien,” imbuhnya. Pihaknya berharap agar molornya pembahasan APBD tidak terulang kembali di masa mendatang.

Pasalnya, pembahasan yang dilakukan pada waktu yang mepet saat ini akan berpengaruh terhadap kualitas hasil pembahasannya. Mestinya, KUA PPAS dan APBD 2017 sudah diserahkan eksekutif sejak Juli dan mulai dibahas pada Agustus. Pembahasan yang dibatasi sampai Desember tidak tergesa-gesa. (K5-49 / suaramerdeka.com)



KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post