Pencuri mesin perontok padi ditangkap polisi. (Dok: reskbm) |
Kapolsek Puring AKP Joko Maryono, SH, beserta para Kanit dan anggota tanggap atas keresahan yang terjadi di masyarakat atas tidakan pencurian. Polsek Puring memaksimalkan patroli dan membuat jaringan informasi dengn cara pendekatan kepada masyarakat. Hasilnya, hanya dengan waktu 24 jam mesin perontok padi yang hilang bisa diketahui keberadaanya. Mesin tersebut rupanya sudah dijual oleh pelaku yang sedang menjadi DPO, Jamilun (41) warga Desa Kaleng, Puring seharga enam ratus ribu. Setelah dilakukan kroscek dengan pelapor atas penemuan mesin tersebut, Unit Reskrim Polsek Puring segera melakukan pencarian terhadap pelaku.
Tak butuh waktu lama, peaku pencurian berhasil diringkus di jalan masuk Desa Puliharjo Puring yang kemudia dibawa ke Polsek Puring. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Kebumen AKBP, SH., SIK., MH, melaui Kapolsek Puring AKP Joko Maryono, SH menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam menyimpan barang berharga, diharapkan sebelum pergi tidur pintu rumah pastikan sudah terkunci apabila perlu gunakan kunci pengaman ganda. (bk/mat/reskbm)
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!