Menipu Dengan Pring Pethuk, Gondrong akhirnya “Dipethuk” Reskrim Polsek Gombong

GOMBONG (www.beritakebumen.info) - Terhimpit ekonomi sering kali membuat orang berpikir kreatif. Namun apa yang dilakukan NS (34) alias Gondrong bisa dibilang memprihatinkan. Pasalnya, warga Kuwarasan ini melakukan aksi penipuan demi memperoleh rupiah pada Rohaedi (43), warga Sempor yang sehari-hari berjualan martabak di Jalan Yos Sudarso, Gombong Kebumen.

Berawal dari dagangan Rohaedi yang tak kunjung laris, Gondrong melancarkan bujuk rayunya dengan mengaku mempunyai jimat pring pethuk (bambu yang bertemu ruasnya) yang siap digunakan untuk “membantu” melariskan dagangan martabak milik warga Sempor tersebut.

Namun Gondrong meminta mahar awal sebesar Rp 1,5 juta. Rohaedi yang tertarik, akhirnya membayar biaya mahar tersebut. Bahkan dia sempat menyerahkan sejumlah perhiasan dan HP Polytron saat Gondrong meminta tambahan biaya.

Usut punya usut, ternyata janji Gondrong tak juga dipenuhi. Setelah sekian lama, jimat pring pethuk yang dijanjikan tak kunjung diterima Rohadi. Karena merasa ditipu, akhirnya Rohaedi melaporkan ulah Gondrong tersebut ke Polsek Gombong Polres Kebumen.

Menanggapi laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Gombong Polres Kebumen segera bergerak dan melakukan penangkapan, setelah melaksanakan penyelidikan beberapa hari.

Terkait penangkapan ini, Kapolres Kebumen, AKBP Alpen Sik,MH, melalui Kapolsek Gombong Polres Kebumen, AKP Cahyadi Abdillah S.Sos, membenarkan kejadian tersebut serta menambahkan Gondrong ditangkap di kawasan terminal di jalan Sempor Baru.

“Tersangka ditangkap bulan lalu dan mengakui tindak pidana yang dilakukannya. Saat ini dia masih menjalani penyidikan. Mungkin bulan ini berkas lengkap akan diserahkan penyidik ke kejaksaan,” jelas Kapolsek Gombong (24/11).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Gombong Polres Kebumen, Ipda Suwarto, SH, yang memimpin penangkapan tersangka di lokasi menuturkan bahwa kerugian yang diderita korban Rohaedi berupa uang tunai sebesar Rp.2,6 juta, sejumlah perhiasan emas dan sebuah hp dengan jumlah total kerugian sekitar Rp 7,6 juta.

Atas tindakannya ini, Gondrong dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Humas Res Kebumen / Gb1)



KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post