Tukijan menyampaikan aspirasi saat audiensi di rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Jumat (25/11). (suaramerdeka.com/32) |
Pasalnya, Perbup Nomor 58 tahun 2015 tentang honor GTT/PTT hanya menentukan Rp 90.000 per bulan untuk PTT dan Rp 125.000 per bulan untuk GTT.
Praktis, sekolah yang memberikan honor lebih dari ketentuan yang ada justru ditegur inspektorat dan harus mengembalikan kelebihannya ke kas negara.
Hal itu mengemuka saat audiensi anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kebumen di rapat paripurna DPRD Kabupaten Kebumen, Jumat (25/11).
Audiensi yang dipimpin wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Miftahul Ulum itu dihadiri kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen Ahmad Ujang Sugiyono dan perwakilan dari bagian hukum Setda pemkab Kebumen serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kebumen.
Tampak sejumlah anggota Komisi ADPRD Kabupaten Kebumen Sarwono, Kurniawan, Chumndari, dan Danang Adi Nugroho. Ketua PGRI Kebumen Tukijan yang mengikuti audiensi tersebut menilai perbup tentang honor GTT/PTT tidak manusiawi.
“Dengan adanya perbup tersebut, sekolah yang bisa memberi honor GTT sampai Rp 300 ribu per bulan harus mengembalikan Rp 175 ribu setelah ada temuan inspektorat,” ungkap Tukijan.
Minta Dievaluasi
Padahal honor Rp 300 ribu per bulan saja sudah memprihatinkan. Sedangkan petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah jelas tertera maksimal 15 persen untuk tambahan kesejahteraan GTT/PTT.
Untuk itu, Tukijan meminta agar perbup nomor 58 tahun 2015 dievaluasi. Kalangan DPRD Kabupaten Kebumen menampung aspirasi tersebut dan akan menindaklanjuti dengan mengundang pihak terkait.
Bahkan anggota Komisi ADPRD Kabupaten Kebumen Kurniawan siap jemput bola dalam mendiskusikan permasalahan yang ada di kalangan pendidik di kabupaten berslogan Beriman ini. “Diharapkan DPRD dilibatkan saat ada pembahasan di PGRI maupun paguyuban GTT/PTT,” terangnya.
Permasalahan yang mengemuka lainnya, antara lain tentang larangan pengangkatan GTT/PTT ternyata sejak 1 Januari 2006 sampai sekarang masih banyak instansi pemerintah yang mengangkatnya. Di samping itu meminta pengisian pejabat eselon di Dikpora menggunakan sistem lelang serta keberadaan gedung Dikpora yang dinilai belum representatif.
Sebelum audiensi itu mereka mengikuti upacara Hari PGRI ke-71 dan Hari Guru ke- 22 di lapangan uji coba senjata Dislitbang TNI AD Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kebumen. (K5-32/ suaramerdeka.com)
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!