SEMARANG (www.beritakebumen.info) - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menandatangani surat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Nomor 560/50 Tahun 2016 bertanggal 21 November 2016 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2017.
"UMK Kota Semarang masih tertinggi dengan nominal Rp2.125.000.00, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan Rp1.370.000,00,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (21/11/2016).
Menurut Ganjanr, penetapan UMK 2017 untuk 35 kabupaten dan kota di Jateng itu berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota serta saran Dewan Pengupahan Provinsi Jateng.
UMK 2017 untuk 35 kabupaten dan kota rata-rata mengalami penaikan 8% berdasarkan usulan dari bupati dan wali kota se-Jateng. Dalam penentuan nominalnya, masing-masing daerah menggunakan PP No. 78/2015, yakni dengan melihat inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan UMK tertinggi ada di Kabupaten Jepara yang mencapai 18%, sedangkan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan 8,25%,” ujarnya.
Ganjar meminta pengusaha yang merasa keberatan dengan penetapan UMK 2017 bisa mengajukan penangguhan paling lambat 10 hari sebelum pemberlakuan UMK sesuai mekanisme yang berlaku. “Semua pengusaha wajib melaksanakan ketentuan mengenai UMK dan bagi bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi pidana,” katanya.
Terkait dengan hal itu, bupati dan wali kota diminta segera memerintahkan Dewan Pengupahan bersama instansi terkait di masing-masing daerah untuk melakukan kajian mengenai sektor unggulan serta memerintahkan semua pengusaha untuk membuat struktur dan skala upah di perusahaan. “Struktur dan skala upah wajib ditetapkan di perusahaan maksimal 23 Oktober 2017,” imbuh Ganjar.
Berikut daftar lengkap nominal UMK Kabupaten/Kota se-Jateng tahun 2017 berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 560/50 Tahun 2016
(BK/mat)
"UMK Kota Semarang masih tertinggi dengan nominal Rp2.125.000.00, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan Rp1.370.000,00,” kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, Senin (21/11/2016).
Menurut Ganjanr, penetapan UMK 2017 untuk 35 kabupaten dan kota di Jateng itu berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota serta saran Dewan Pengupahan Provinsi Jateng.
UMK 2017 untuk 35 kabupaten dan kota rata-rata mengalami penaikan 8% berdasarkan usulan dari bupati dan wali kota se-Jateng. Dalam penentuan nominalnya, masing-masing daerah menggunakan PP No. 78/2015, yakni dengan melihat inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
“Kenaikan UMK tertinggi ada di Kabupaten Jepara yang mencapai 18%, sedangkan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan 8,25%,” ujarnya.
Ganjar meminta pengusaha yang merasa keberatan dengan penetapan UMK 2017 bisa mengajukan penangguhan paling lambat 10 hari sebelum pemberlakuan UMK sesuai mekanisme yang berlaku. “Semua pengusaha wajib melaksanakan ketentuan mengenai UMK dan bagi bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi pidana,” katanya.
Terkait dengan hal itu, bupati dan wali kota diminta segera memerintahkan Dewan Pengupahan bersama instansi terkait di masing-masing daerah untuk melakukan kajian mengenai sektor unggulan serta memerintahkan semua pengusaha untuk membuat struktur dan skala upah di perusahaan. “Struktur dan skala upah wajib ditetapkan di perusahaan maksimal 23 Oktober 2017,” imbuh Ganjar.
Berikut daftar lengkap nominal UMK Kabupaten/Kota se-Jateng tahun 2017 berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 560/50 Tahun 2016
Kota atau Kabupaten | Nilai UMK 2017 |
Kota Semarang | Rp2.125.000 |
Kabupaten Demak | Rp1.900.000 |
Kabupaten Kendal | Rp1.774.867 |
Kabupaten Semarang | Rp 1.745.000 |
Kota Salatiga | Rp1.596.844 |
Kabupaten Grobogan | Rp1.435.000 |
Kabupaten Blora | Rp1.438.100 |
Kabupaten Kudus | Rp1.740.900 |
Kabupaten Jepara | Rp1.600.000 |
Kabupaten Pati | Rp1.420.500 |
Kabupaten Rembang | Rp1.408.000 |
Kabupaten Boyolali | Rp1.519.289 |
Kota Solo | Rp1.534.985 |
Kabupaten Sukoharjo | Rp1.513.000 |
Kabupaten Sragen | Rp1.422.585 |
Kabupaten Karanganyar | Rp1.560.000 |
Kabupaten Wonogiri | Rp1.401.000 |
Kabupaten Klaten | Rp1.528.500 |
Kota Magelang | Rp1.453.000 |
Kabupaten Magelang | Rp1.570.000 |
Kabupaten Purworejo | Rp1.445.000 |
Kabupaten Temanggung | Rp1.431.500 |
Kabupaten Wonosobo | Rp1.457.100 |
Kabupaten Kebumen | Rp1.433.900 |
Kabupaten Banyumas | Rp1.461.400 |
Kabupaten Cilacap | Rp1.693.689 |
Kabupaten Banjarnegara | Rp1.370.000 |
Kabupaten Purbalingga | Rp1.522.500 |
Kabupaten Batang | Rp1.603.000 |
Kota Pekalongan | Rp1.623.750 |
Kabupaten Pekalongan | Rp1.583.697 |
Kabupaten Pemalang | Rp1.460.000 |
Kota Tegal | Rp1.499.500 |
Kabupaten Tegal | Rp1.487.000 |
Kabupaten Brebes | Rp1.418.100 |
(BK/mat)
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!