Peresmian KIK oleh Bupati Kebumen. (Foto: TubasMedia) |
Seorang Peneliti Independen di Bidang Kebijakan Publik, Politik Informal, Masyarakat Sipil dan Birokrasi, R.P.J. Agung Widhianto menilai kebijakan KIK prematur dan berpotensi melanggar berbagai regulasi yang ada. Menurut Agung, KIK belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah dan atau Peraturan Bupati yang mengatur. Padahal kebijakan publik idealnya harus memiliki kerangka kebijakan dan melalui alur kebijakan yang diatur oleh peraturan perundang-undanggan yang berlaku. Selain tidak memiliki payung hukum, kebijakan KIK oleh elite politik lokal berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang adanya penyalahgunaan kewenangan penyelenggara negara dan penyelewengan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh sekolah
Salah satu bukti temuan di lapangan yang mengarah pada pelanggaran kebijakan adalah adanya keharusan sekolah-sekolah di Kabupaten Kebumen mengirimkan siswa-siswinya kursus di KIK. Adapun pembiayaannya menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Padahal penggunaan dana BOS diatur Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekoah. Dimana biaya kegiatan seperti kursus Bahasa Inggris di KIK tidak tercantum dalam aturan penggunaan dana BOS tersebut.
"Kegiatan ke KIK tidak boleh pakai dana BOS." ujar Agung kepada Berita Kebumen, Rabu (2/11/2016).
Biaya kursus selama 15 hari di KIK sebesar Rp 1.050.000,- per siswa. Dimana setiap angkatan diikuti sekitar 200 peserta. Berdasarkan informasi dari Agung, hingga saat ini sudah ada 4 angkatan yang melaksanakan kursus di KIK. Berarti dana BOS yang sudah 'nyeleweng' ke KIK sebesar Rp 1.050.000,- dikali 200 peserta dikali 4 angkatan sebesar Rp 840.000.000,- atau delapan ratus empat puluh juta rupiah.
"Ini baru empat angkatan, coba hitung kalau seluruh sekolah. Banyak banget itu. Masyarakat dapat berapa, untung yang besar kemana?" tegas Agung.
Berdasarkan referensi data Kemdikbud, jumlah sekolah mulai dari tingkat SD,SMP dan SMA di Kabupaten Kebumen adalah 1,239 sekolah.
Agung menambahkan, jika ditelaah lebih lanjut, kebijakan KIK ini juga melanggar UU Tipikor No 20 Tahun 2001. (bk/mat)
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
Proyek yang bagus untuk menunjang era wisata..Tapi kalau pelaksanaannya memakai dana yg salah,bisa cacat hukum dan rawan penyelewengan...
ردحذفإرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!