Tersangka Bisa Bertambah

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Menyusul penahanan Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Hartoyo, saksi lain yang telah diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dalam APBD Perubahan tahun 2016 berpotensi menjadi tersangka.

“Termasuk Sekda Adi Pandoyo juga berpotensi menjadi tersangka,” terang Mantan Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Nahdlatul Ulama (GNPKNU), Asmakhudin, kepada Suara Merdeka, Minggu (23/10).

Hartoyo yang kini menjadi tersangka juga sebelumnya hanya saksi dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan tersangka ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto dan Kabid Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kebumen, Sigit Widodo.

Selain Sekda Adi Pandoyo, saksi yang berpotensi menjadi tersangka, di antaranya orang dekat bupati, Yahya Fuad, yakni Basikun Mualim, Rektor Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IANU) Kebumen Imam Satibi, pengusaha muda Arif Budiman, Kepala Cabang PT OSMA Kebumen Salim, Kasi Sarana dan Prasarana pada Dikpora Kebumen Yasinta, Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi dan Suhartono, serta ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo.

Praduga Tidak Bersalah


KPK pun telah menggeledah sejumlah ruangan di DPRD Kabupaten Kebumen, lingkungan Setda Pemkab Kebumen, serta ruang kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kebumen.

Juga menggeledah rumah orang dekat bupati Yahya Fuad, Basikun Mualim. Dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat tersebut, petugas KPK menemukan Rp 185 juta.

Selanjutnya KPK membawa berkas hasil penggeledahan serta hasil pemeriksaan sejumlah saksi ke Jakarta untuk pengembangan lebih lanjut. “Sebenarnya masyarakat di kabupaten berslogan Beriman ini sudah lama tahu praktik-praktik semacam itu.

Karena, sebagian besar dari mereka pemain lama. Namun masyarakat tidak berdaya, hingga akhirnya, waktulah yang menjawabnya,” kata Asmakhudin. Pihaknya pun mengapresiasi KPK yang telah melakukan OTT di Kebumen, sehingga dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Sebelumnya, wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Miftahul Ulum menyampaikan terkait OTT KPK tersebut menjadi cambuk bagi pemerintah agar lebih baik lagi.

“Kami hormati proses hukum yang sedang berjalan dan KPK tentu profesional. Hanya saja harus menjunjung azas praduga tidak bersalah,” terang Miftah yang juga Sekretaris DPC PKB Kebumen itu. (K5-49/suaramerdeka.com)



KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post