Penyerapan Anggaran Baru 59,7 %

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Bupati Yahya Fuad menyoroti penyerapan anggaran hingga triwulan III yang baru 59,75 persen.

Orang nomor satu di kabupaten berslogan Beriman ini pun meminta pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) benar-benar cermat mulai dari menyelesaikan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) sampai pelaksanaan kegiatan dan penutupan kas pada tanggal 31 Desember 2016.

Di samping itu mengakselerasi penyerapan APBD, sehingga sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) nantinya tidak terlalu besar.

“Ini mengingat, percepatan dan tingginya penyerapan anggaran akan berdampak positif bagi pertumbuhan perekonomian serta hasil-hasilnya bisa segera dinikmati masyarakat,” kata Bupati Fuad saat menyampaikan sambutan pada rapat paripurna penetapan perda perubahan APBD 2016, Senin (10/10).

Untuk diketahui, Silpa Rp 88.819.311.000 bertambah Rp 181.231.552.000, sehingga menjadi Rp 270.050.863.000.

Adapun APBD 2016 sebelum perubahan sebesar Rp 2.604.207.324.000 terdiri atas belanja tidak langsung Rp 1.746.115.507.000 dan belanja langsung Rp 858.091.835.000.

Sedangkan belanja daerah setelah perubahan sebesar Rp 2.039.235.188.000 terdiri atas belanja tidak langsung Rp 1.852.759.647.000 dan belanja langsung Rp 1.186.475.541.000.

Poin Evaluasi

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo didampingi para wakil ketua terdiri atas Agung Prabowo, Bagus Setiyawan, dan Miftahul Ulum itu terdapat 41 poin evaluasi.

Pada pos kebijakan umum anggaran 3 poin, pos pendapatan 5 poin, pos belanja 31 poin, dan pos pembiayaan 2 poin. Poin evaluasi tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Kebumen Dwi Budi Satrio.

Dengan ditetapkannya perubahan APBD ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar, tertib dan terkendali, yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Adapun terkait dengan hasil evaluasi gubernur Nomor 910/150/2016 tanggal 6 Oktober 2016, lanjut Bupati, telah ditindaklanjuti dengan ketaatan terhadap ketentuan yang ada.

Khusus untuk kegiatan kontraktual, batas akhir pengajuan surat perintah membayar (SPM) yang jatuh pada tanggal 20 Desember 2016 diminta ditaati, sehingga tidak menumpuk di akhir tahun anggaran. Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan perda oleh bupati didampingi pimpinan DPRD.

“Kepada seluruh jajaran eksekutif dan legislatif kami mengajak agar bersamasama meningkatkan produktivitas kerja, kerja dan kerja dalam rangka peningkatan pelayanan yang prima kepada masyarakat di segala bidang,” jelasnya. (K5-32/suaramerdeka.com)



KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم