KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Penertiban mainan minitrail oleh Satpol PP pada 30 September silam berlanjut hingga pengadilan.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen baru-baru ini, tiga pemilik minitrail yang diamankan petugas itu divonis denda Rp 50.000.
Atas putusan hakim tunggal PN Kebumen, Hartini yang mendasari perda Kebersihan Keindahan dan Kesehatan Lingkungan (K3) itu, Satpol PP berencana mengajukan revisi perda tersebut.
‘’Sanksi denda terlalu rendah sehingga akan kami ajukan revisi perdanya agar lebih tinggi,’’ kata Kasatpol PP Pemkab Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Sugito Edi Prayitno saat ditemui Suara Merdeka, Jumat (14/10).
Sanksi denda yang sudah maksimal dalam perda itu pun tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh dalam menyewakan minitrail yang selama ini beroperasi di Alun-alun Kebumen.
Pasalnya, untuk sewa per menitnya saja Rp 2.000. Sehingga per anak yang menyewa selama 30 menit sudah mendapatkan Rp 60.000. Dari sebanyak 9 unit mini trail yang diamankan petugas itu pun sanggup menghasilkan pendapatan Rp 450.000.
Gunakan Aki
Sugito menjelaskan, mini trail yang disawakan itu tidak dilengkapi pengamanan seperti helm dan jaket. Selain membahayakan pengendara juga pengunjung. Mini trail yang dioperasikan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) itu juga menimbulkan kebisingan.
Apalagi pengendaranya belum memiliki kapasitas karena masih anak-anak. Keberadaannya juga merusak fasilitas umum, di mana arena yang digunakan berada di trotoar serta rumput.
Lebih lanjut, penertiban yang dilakukan Satpol PP itu tidak semata-mata melarang keberadaan minitrail tersebut.
‘’Prinsipnya malah kami tidak melarang, namun karena mini trail masuk kendaraan, maka harus dilengkapi laik teknis dan administrasi. Apalagi kecepatannya lebih 60 km/jam,’’ terang Sugito.
Pihaknya juga melakukan pendekatan secara persuasif berupa pembinaan dan pemberian teguran dalam jangka toleransi yang cukup panjang yakni selama 1,5 bulan.
Menyusul vonis hakim tersebut, sang pemilik dapat mengambil barang buktinya di kejaksaan. ‘’Penertiban mini trail ini memiliki dampak efek jera, karena sang pemilik kini sudah tidak lagi menggunakan BBM, tetapi dimodifikasi menggunakan aki,’’ jelas Sugito. (K5-36 / suramerdeka.com)
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen baru-baru ini, tiga pemilik minitrail yang diamankan petugas itu divonis denda Rp 50.000.
Atas putusan hakim tunggal PN Kebumen, Hartini yang mendasari perda Kebersihan Keindahan dan Kesehatan Lingkungan (K3) itu, Satpol PP berencana mengajukan revisi perda tersebut.
‘’Sanksi denda terlalu rendah sehingga akan kami ajukan revisi perdanya agar lebih tinggi,’’ kata Kasatpol PP Pemkab Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Penegakkan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Sugito Edi Prayitno saat ditemui Suara Merdeka, Jumat (14/10).
Sanksi denda yang sudah maksimal dalam perda itu pun tidak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh dalam menyewakan minitrail yang selama ini beroperasi di Alun-alun Kebumen.
Pasalnya, untuk sewa per menitnya saja Rp 2.000. Sehingga per anak yang menyewa selama 30 menit sudah mendapatkan Rp 60.000. Dari sebanyak 9 unit mini trail yang diamankan petugas itu pun sanggup menghasilkan pendapatan Rp 450.000.
Gunakan Aki
Sugito menjelaskan, mini trail yang disawakan itu tidak dilengkapi pengamanan seperti helm dan jaket. Selain membahayakan pengendara juga pengunjung. Mini trail yang dioperasikan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) itu juga menimbulkan kebisingan.
Apalagi pengendaranya belum memiliki kapasitas karena masih anak-anak. Keberadaannya juga merusak fasilitas umum, di mana arena yang digunakan berada di trotoar serta rumput.
Lebih lanjut, penertiban yang dilakukan Satpol PP itu tidak semata-mata melarang keberadaan minitrail tersebut.
‘’Prinsipnya malah kami tidak melarang, namun karena mini trail masuk kendaraan, maka harus dilengkapi laik teknis dan administrasi. Apalagi kecepatannya lebih 60 km/jam,’’ terang Sugito.
Pihaknya juga melakukan pendekatan secara persuasif berupa pembinaan dan pemberian teguran dalam jangka toleransi yang cukup panjang yakni selama 1,5 bulan.
Menyusul vonis hakim tersebut, sang pemilik dapat mengambil barang buktinya di kejaksaan. ‘’Penertiban mini trail ini memiliki dampak efek jera, karena sang pemilik kini sudah tidak lagi menggunakan BBM, tetapi dimodifikasi menggunakan aki,’’ jelas Sugito. (K5-36 / suramerdeka.com)
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!