Jenzah Kapolsek Karangsambung, Ipda Nyariman saat diperiksa. |
Kabar tewasnya Kapolsek ini pun segera tersebar luas melalui media sosial dan menjadi berita nasional. Informasi yang dihimpun, latar belakang peristiwa ini disebabkan masalah janji dan utang-piutang.
Menurut Kapolres Kebumen, AKBP Alpen, korban memiliki janji hutang terhadap salah satu anggota Polsek Buayan 'Iptu S'. Iptu S meminta korban untuk memfasilitasi anaknya yang hendak masuk Secaba. Korban menyanggupi dan Iptu S menyerahkan uang Rp 250 juta kepada korban. Akan tetapi anak Iptu S gagal lolos tes Secaba dan Iptu S pun meminta kembali uang yang telanjur diberikannya kepada korban.
Surat Wasiat
Penyelesaian perkara hutang-piutang ini pun sedianya akan dimediasi oleh Propam Polres Kebumen pada hari dimana peristiwa itu terjadi. Namun tak disangka, korban justru nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri, Rabu (5/10/2016). Saat ditemukan tewas gantung diri di ruang kerjanya, korban hanya mengenakan sepatu, celana dan kaos dalam. Baju seragam dinas kepolisian yang sebelumnya dikenakan terlipat rapi di atas kursi bersama sebuah surat wasiat.
"Saat ditemukan, (almarhum) hanya mengenakan kaos dalam, adapun baju dinasnya dilipat dengan rapi diatas kursi. Selain itu, ditemukan surat wasiat yang juga ditaruh di kursi," kata Kasatreskrim AKP Willy Budianto, Rabu malam.
Dalam surat wasiat itu, korban meminta untuk dimakamkan di kampung halamannya, Blora. Tertulis menggunakan tinta hitam "Bpk tolong saya langsung dibawa ke Blora". Korban juga menuliskan sebuah nomor telepon keluarga yang bisa dihubungi. (BK/mat)
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!