Sertifikat Tanah Sengketa Urut Sewu Belum Bisa Diterbitkan

Salah satu wakil warga Urut Sewu yang juga Kades Minomartan, Mirit, Widodo Sunu Nugroho menyampaikan pendapat di depan anggota Komisi I DPR RI di Rumah Dinas Bupati Kebumen. (suaramerdeka.com/Gading Persada)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Sengketa lahan yang berada di areal latihan TNI AD di kawasan Urut Sewu belum menemukan titik terang. Maka dari itu Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kebumen pun belum bisa menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah terhadap areal dengan panjang 23 kilometer tersebut.

“Kami tidak dapat menerbitkan permohonan sertifikat kepemilikan tanah baik yang diajukan TNI maupun warga,” tutur Kepala Kantor Pertanahan Kebumen Yoyok Hadimulyo Anwar saat audiensi dengan Komisi I DPR RI di Rumah Dinas Bupati Kebumen, Jumat (2/9).

Karena tidak dapat menerbitkan permohonan sertifkat tanah maka tegas Yoyok, kondisi tanah di kawasan yang berada di tiga kecamatan yakni Ambal, Mirit dan Buluspesantren tersebut masih berstatus quo.

“Memang kedua pihak sudah mengajukan permohan sertifikat tapi karena belum ada kejelasan yang masih tetap status quo sampai tim mediasi selesai bekerja,” tegas dia.

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen memang sudah membentuk tim mediasi yang sudah bekerja sekitar satu tahun terakhir dengan beranggotakan antara lain akademisi dan juga dari BPN.

Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad menyebut bahwa tim mediasi itu sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi diantaranya untuk hak keperdataan maka harus diselesaikan secara musyawarah mufakat. Kemudian, sebelum ada penyelesaian maka warga masih bisa memakai tanah tersebut.

“Terkait apabila TNI AD ingin menggelar latihan maka harus diberitahukan ke warga lewat kades setempat sehingga jika ada tanaman warga rusak maka TNI AD harus mengganti rugi. Lalu warga juga harus menjaga situasi yang kondusif,” sambung Bupati.

Sementara itu Kades Minomartan, Mirit, Widodo Sunu Nugroho yang mewakili masyarakat berharap Komisi I DPR RI bisa mengutamakan kepentingan rakyat.

“Teliti dahulu dokumen milik TNI. Faktanya masyarakat punya sertifikat kok sudah dipagari. Atas dasar itu DPR harus berani mengeluarkan rekomendasi agar pagar-pagar yang sudah dibangun untuk segera dibongkar,” tandas Sunu.

(Gading Persada/CN39/suaramerdeka.com)



Silahkan Beli Korannya dan Kunjungi Websitenya:



KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم