Hasil Pansus III Dinilai Belum Tuntas

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang telah dilaporkan Pansus III dinilai Fraksi Gerindra belum tuntas. Bahkan Pansus III dan tim eksekutif kurang cermat dan belum ada pemahaman yang sama terkait asumsi dan persepsi hukum dalam membahas isi dari raperda tersebut.

“Khususnya Pasal 61 yang berbunyi pengendalian dan penanggulanagan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf C,” kata juru bicara Fraksi Gerindra Bambang Paryono saat paripurna Selasa (6/9).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo dan dihadiri Sekda Adi Pandoyo itu dengan agenda penyampaian pendapat dan kata akhir fraksi terhadap hasil pembahasan Pansus II, Pansus III dan Pansus Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Fraksi Gerindra yang diketua Sri Parwati dengan sekretaris Marifun itu pun meminta bupati Yahya Fuad dan tim eksekutif segera merumuskan peraturan bupati guna menjelaskan secara teknis serta melengkapi Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Mengingat masih butuh penjelasan secara rinci. Terhadap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang diketuai Probo Indartono, Fraksi Gerindra mengapresiasi terhadap penyusunan dan pembahasan raperda tersebut.

Dan dia berharap agar keberadaan perda pembentukan susunan perangkat daerah ini berdampak positif terhadap pembangunan di Kebumen serta sesuai visi misi yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) serta harapan masyarakat Kebumen.

Adapun terhadap laporan dari Pansus II yang sebelumnya meminta perpanjangan waktu terkait pembahasan raperda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa serta Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Fraksi Gerindra tidak menanggapinya.

Namun Fraksi Golkar memahaminya menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUUXIII/ 2016. Kendati demikian penyelesaiannya diminta cepat, sehingga dua raperda tersebut dapat segera diimplementasikan. (K5-32/suaramerdeka.com)



Silahkan Beli Korannya dan Kunjungi Websitenya:
Koran Suara Merdeka
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم