Gelapkan Dana Ratusan Juta; Mantan Karyawan Meotel Ditangkap

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Mantan karyawan Meotel berinisial YL(30) warga Semarang ditangkap Satreskrim Polres Kebumen. Dia diduga menggelapkan dana milik perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Dengan dibantu Polrestabes Semarang, tersangka diciduk tim Resmob Polres Kebumen di daerah Semarang, persisnya di Sivex Resto Jalan Lamper Raya Semarang, Jumat (19/8) tanpa perlawanan.

Kapolres Kebumen, AKBP Alpen melalui Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto membenarkan YL yang sebelumnya merupakan karyawan hotel berbintang di Jalan A Yani Kebumen itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan sesuai dengan pasal 374 KUHP.

“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim. Selain itu, untuk melengkapi berkas penyidikan kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya tanda bukti pembayaran dari sejumlah pelanggan,” ujar AKP Willy Budiyanto.

Dari hasil pemeriksaan polisi didapatkan keterangan bahwa YL sebelum tercium menggelapkan dana, telah mengundurkan diri sebagai karyawan hotel yang pengelolaannya masuk dalam Dafam Group tersebut.

Awal Curiga

Kecurigaan awal hotel bermula adanya pengaduan seorang konsumen yang sebelumnya menyewa tempat di Meotel untuk resepsi pernikahannya. Dari hasil percakapan kepada seorang kasir, dia telah melunasi biaya sewa tempat serta hidangan untuk acara tersebut. Tetapi setelah dicek kasir dana yang dimaksud belum tercantum.

Dari keterangan tersebut, akhirnya pihak hotel menelusuri sepak terjang YLyang diketahui sejak 12 Agustus 2015 menjadi karyawan di hotel itu. Dari hasil pengecekan pihak hotel, ternyata YL diduga telah menyelewengkan dana mencapai Rp 216 juta milik hotel.

Kasat Reskrim menambahkan, dari hasil pemeriksaan kepada tersangka, setiap event yang diselenggarakan untuk mewakili pihak hotel, uangnya seringkali tidak masuk kasir. Uang yang tidak masuk, digunakan untuk kepentingannya. “Alasannya untuk mengejar target dan pembiayaan kepada tamu fiktif,” ucap Willy Budiyanto.

Berdasarkan penuturan tersangka kepada polisi, sebagai sales di hotel tersebut, tersangka mempunyai target dari perusahaan agar mendapat predikat baik. Sayangnya, cara yang dilakukan tidak pas dan melanggar hukum. “Berdasarkan laporan pihak hotel yang masuk ke Polres Kebumen, tersangka kami tangkap,” imbuhnya. (J19-32/suaramerdeka.com)



KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم