Ditilang Karena Pelat Nomor Belum Jadi, Mengadu ke LBH

KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
admin@beritakebumen.info
KARANGANYAR (www.beritakebumen.info) - Gara-gara pelat nomor sepeda motornya belum jadi, Yuni Widiasih (28) ditilang oleh polisi.

Warga Desa Meles, Kecamatan Adimulyo itu terjaring razia di depan Pos Lalu Lintas Karanganyar saat akan mengisi bahan bakar sepeda motor Honda Vario barunya di SPBU Candisari Karanganyar.

Hal yang membuatnya heran karena ditilang lantaran sepeda motornya tidak dilengkapi dengan pelat nomor polisi. Padahal pelat nomor sepeda motor yang dibeli hampir dua bulan itu masih belum jadi.

Dia mengaku, bertanya-tanya mengapa justru dia yang dipersalahkan, padahal kesalahan sesungguhnya tidak pada dirinya. Dia pun tak berdaya saat dia beri surat tilang dan polisi menyita SIM miliknya.

Akhirnya, Yuni didampingi suaminya Imam Nur Ridho (29) mengadukan persoalan yang dihadapi ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Zarrameca Justitia Pejagoan, kemarin. Suami istri yang sehari-hari bekerja sebagai guru tersebut diterima Ketua Yayasan LBH Zarrameca Justitia D Sriyanto.

Sebelumnya, Imam Nur Ridho mengirim keluhan melalui SMSke rubrik Njur Piye Suara Merdeka edisi Suara Kedu, Sabtu (28/6). Dia menulis, Kapolres Kebumen, mbok ya kira-kira kalau mau nilang. Istri saya berkendara tidak melanggar aturan kok kena tilang, dengan alasan motor tanpa pelat nomor. La wong motor masih baru, pelat nomor belum keluar.

Harusnya yang ditilang polisinya karena tidak segera keluarkan nomor. ‘’Saya juga menyayangkan masih banyaknya keluhan terhadap kinerja kepolisian termasuk razia-razia yang tidak sesuai prosedur.

Apalagi, kalau saya amati, blangko tilang yang dikeluarkan oleh polisi cacat secara administrasi,’’ ujar Sriyanto . Sriyanto mengatakan, dalam kolom penyidik blangko tilang, diisi oleh petugas dengan nama Aiptu Rasito.

Padahal persyaratan penyidik sesuai dengan PP 58 Tahun 2010 pasal 2A ayat 1 seorang penyidik adalah seorang perwira minimal berpangkat Ipda dan paling rendah berpendidikan sarjana srata satu (S1).

‘’Semestinya, Kapolres Kebumen mengusulkan ke tingkat yang lebih tinggi lagi, karena blangko tilang yang ada sudah tidak relevan dengan aturan terbaru,’’ ujar advokat senior tersebut.

Target Tilang

Lebih lanjut, pengacara yang juga mantan anggota Polri itu mengeluhkan razia rutin yang digelar di depan Pos Lalu Lintas Karanganyar yang dipimpin oleh Aiptu Rasito. Sebab, dalam razia lalu lintas tersebut tidak standar operasi kepolisian menurut pentunjuk Kapolri.

Sementara itu, Polres Kebumen menilang 770 pelanggar dan memberikan surat teguran 370 selama melaksanaan Operasi Patuh Candi 2016. Operasi yang dimulai sejak 16 Mei itu akan berakhir pada 29 Mei mendatang.

Kasat Lantas AKP Aditia Mulya Ramdhani, menyampaikan target benda atau barang, seperti kendaraan umum atau angkutan umum berhenti di tempat terlarang, angkutan/kendaraan tidak layak pakai, tidak dilengkapi SIM dan STNK, ranmor tidak dilengkapi spion, kendaraan yang menggunakan rotator tidak semestinya, serta knalpot tidak standar. (J19-42/suaramerdeka.com)



========= SILAHKAN DITANGGAPI =========

DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)

______________________________________________________

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post