KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Dian Lestari Subekti Pertiwi meminta bantuan Polres dan Kodim 0709 Kebumen dalam mengawal pembahasan Pasal Baca Tulis Alquran (BTQ) dalam Raperda Pendidikan tentang Perubahan Perda Nomor 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Terlebih raperda yang pembahasannya berbarengan dengan lima raperda lainnya itu telah disisihkan untuk menjadi perda. Sedangkan raperda inisiatif Dewan tersebut justru terganjal di Pansus. “Padahal sejujurnya kami tidak ada niat untuk mengulur- ulur waktu dalam pembahasan raperda tersebut.
Kami juga tidak menginginkan raperda yang menjadi perda nanti hanya berdasarkan atas desakan dari sejumlah pihak,” kata Dian Lestari yang politisi PDIP ini.
Pihaknya pun berharap agar raperda yang menjadi perda nanti dapat mengayomi semua golongan dan tidak diskriminatif. Sedangkan proses yang masih tahap raperda saat ini tengah diramu antara keinginan dan kebutuhan masyarakat di kabupaten berslogan Beriman ini. Dian menyadari akan kebutuhan anak didik untuk ditingkatkan kualitas akademik maupun karakternya. Kendati demikian, keinginan dari sejumlah pihak itu ternyata berbeda-beda. Sehingga butuh pemersatu untuk menyamakan persepsi dari masing-masing pihak.
Ada yang menginginkan agar BTQ dimasukkan pada muatan lokal (Mulok) dan ada pula yang menginginkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler. “Kalau dimasukkan pada mulok, maka kami tentu perlu berkonsultasi terlebih dahulu. Sebenarnya, definisi mulok itu apa,” tandas Anggota DPRD Kabupaten Kebumen yang tiga periode menjabat ini.
Rapat Internal
Padahal, lanjut Dian, Mulok sudah terdapat pada Peraturan Gubernur (Pergub) yakni mengenai Bahasa Jawa. Jika Raperda yang memuat Pasal BTQ itu ditetapkan, maka Pansus meminta agar ditegakkan oleh aparat, bukan lembaga lainnya.
Untuk itu, Dian tidak hanya meminta bantuan kepada Polres dan Kodim 0709 Kebumen, tetapi juga Satpol PP Pemkab Kebumen dalam mengawal pembahasan Pasal BTQ dalam Raperda Pendidikan hingga penegakan setelah menjadi Perda.
Pengawalan tersebut didasari semangat kebersamaan membangun yang menjadi komitmen bersama ulama dan umara di Kebumen. Terkait pembahasan raperda yang terdapat Pasal BTQ itu, Dian mengaku hati-hati. Apalagi sebelum ini, ia telah diingatkan Kemenkumham. Sebagai anggota DPRD, pihaknya menegaskan tetap bersepakat adanya Pasal BTQ dalam Raperda tersebut. Kendati demikian harus melinierkan dengan peraturan perundang-undanganan yang ada. “Jangan sampai raperda yang menjadi perda itu justru dibatalkan mendagri dan gubernur. Kan sekarang sudah ada tiga ribuan Perda yang dibatalkan mendagri, sehingga harus diantisipasi,” jelas Dian.
Langkah yang diambil dalam waktu dekat ini yakni akan menggelar rapat dengan tim perumus. Pansus yang dipimpinnya juga akan rapat internal dengan eksekutif. Selanjutnya membawa materi raperda tersebut ke gubernur dan dikonsultasikan melalui biro hukum. “Dari berbagai persepsi ini akan kami satukan dengan berkonsultasi ke gubernur.
Hasilnya nanti akan kami laporkan,” terang Dian yang mengaku akan melakukan pepaparan sebelum atau sesudah berkonsultasi ke gubernur nanti. (K5-32/suaramerdeka.com)
_________________________________________________________________________________________
DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)
_________________________________________________________________________________________
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Terlebih raperda yang pembahasannya berbarengan dengan lima raperda lainnya itu telah disisihkan untuk menjadi perda. Sedangkan raperda inisiatif Dewan tersebut justru terganjal di Pansus. “Padahal sejujurnya kami tidak ada niat untuk mengulur- ulur waktu dalam pembahasan raperda tersebut.
Kami juga tidak menginginkan raperda yang menjadi perda nanti hanya berdasarkan atas desakan dari sejumlah pihak,” kata Dian Lestari yang politisi PDIP ini.
Pihaknya pun berharap agar raperda yang menjadi perda nanti dapat mengayomi semua golongan dan tidak diskriminatif. Sedangkan proses yang masih tahap raperda saat ini tengah diramu antara keinginan dan kebutuhan masyarakat di kabupaten berslogan Beriman ini. Dian menyadari akan kebutuhan anak didik untuk ditingkatkan kualitas akademik maupun karakternya. Kendati demikian, keinginan dari sejumlah pihak itu ternyata berbeda-beda. Sehingga butuh pemersatu untuk menyamakan persepsi dari masing-masing pihak.
Ada yang menginginkan agar BTQ dimasukkan pada muatan lokal (Mulok) dan ada pula yang menginginkan menjadi kegiatan ekstrakurikuler. “Kalau dimasukkan pada mulok, maka kami tentu perlu berkonsultasi terlebih dahulu. Sebenarnya, definisi mulok itu apa,” tandas Anggota DPRD Kabupaten Kebumen yang tiga periode menjabat ini.
Rapat Internal
Padahal, lanjut Dian, Mulok sudah terdapat pada Peraturan Gubernur (Pergub) yakni mengenai Bahasa Jawa. Jika Raperda yang memuat Pasal BTQ itu ditetapkan, maka Pansus meminta agar ditegakkan oleh aparat, bukan lembaga lainnya.
Untuk itu, Dian tidak hanya meminta bantuan kepada Polres dan Kodim 0709 Kebumen, tetapi juga Satpol PP Pemkab Kebumen dalam mengawal pembahasan Pasal BTQ dalam Raperda Pendidikan hingga penegakan setelah menjadi Perda.
Pengawalan tersebut didasari semangat kebersamaan membangun yang menjadi komitmen bersama ulama dan umara di Kebumen. Terkait pembahasan raperda yang terdapat Pasal BTQ itu, Dian mengaku hati-hati. Apalagi sebelum ini, ia telah diingatkan Kemenkumham. Sebagai anggota DPRD, pihaknya menegaskan tetap bersepakat adanya Pasal BTQ dalam Raperda tersebut. Kendati demikian harus melinierkan dengan peraturan perundang-undanganan yang ada. “Jangan sampai raperda yang menjadi perda itu justru dibatalkan mendagri dan gubernur. Kan sekarang sudah ada tiga ribuan Perda yang dibatalkan mendagri, sehingga harus diantisipasi,” jelas Dian.
Langkah yang diambil dalam waktu dekat ini yakni akan menggelar rapat dengan tim perumus. Pansus yang dipimpinnya juga akan rapat internal dengan eksekutif. Selanjutnya membawa materi raperda tersebut ke gubernur dan dikonsultasikan melalui biro hukum. “Dari berbagai persepsi ini akan kami satukan dengan berkonsultasi ke gubernur.
Hasilnya nanti akan kami laporkan,” terang Dian yang mengaku akan melakukan pepaparan sebelum atau sesudah berkonsultasi ke gubernur nanti. (K5-32/suaramerdeka.com)
DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)
_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!