AMBAL (www.beritakebumen.info) - Bangunan di areal lapangan tembak Dislitbangad, tepatnya di selatan Desa Petangkuran, Kecamatan Ambal, Kebumen dibongkar, Sabtu (20/2).
Bangunan semipermanen yang menyerupai gazebo itu dianggap tidak pada tempatnya, karena berada di dalam pagar pembatas tanah Negara.
Pembongkaran bangunan itu dilakukan masyarakat Desa Petangkuran yang dikoordinasi Mbah Tompel. Dan pelaksanaannya disaksikan langsung Kapolres Kebumen AKBP Alpen, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Priyo Sambodo, Kepala Perwakilan Dislitbang TNI AD Mayor Kav Sopiin serta Muspika Kecamatan Ambal, yakni Kapolsek AKP Topo Walyono, Camat Subagyo, dan Danramil Kapten Rubisa.
Tokoh Masyarakat Desa Petangkuran Mbah Tompel menjelaskan, mestinya pihak yang membangun gazebo itu memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek. “Jika pun bangunan tersebut akan dibuat mushala atau masjid sekalipun, tentunya ditempatkan di lokasi yang tepat. Kalau bangunannya di dalam lokasi lapangan tembak Dislitbangad, jelas tidak tepat dan dapat menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Cinta Damai
Apalagi tindakan itu tidak sesuai dengan perjuangan para pendahulu dan peraturan yang ada. Dan sebagai masyarakat yang hidup di kabupaten berslogan Beriman ini, Mbah Tompel mengaku sudah cukup capai dan bosan dengan adanya konflik tanah Negara yang digunakan untuk lapangan tembak.
“Masyarakat Urut Sewu itu cinta damai dan adem ayem, tapi kenapa ada saja yang memicu agar selalu timbul persoalan,” katanya. Dandim Priyo Sambodo mengapresiasi kepedulian tokoh masyarakat dan pemuda terhadap keberadaan kawasan lapangan tembak Dislitbangad.
Menurutnya, bangunan menyerupai gazebo dengan empat tiang kayu itu memang harus dibongkar. Apalagi letaknya berada sekitar 200 m dari garis pantai dan di bawah lintasan peluru, sehingga membahayakan bagi pengguna maupun bangunan tersebut.
Kepala Perwakilan Dislitbang Sopiin mengemukakan, pihaknya jauh-jauh telah memberi peringatan agar bangunan di kawasan lapangan tembak Dislitbangad itu dihentikan dan dipindahkan ke luar dari lokasi lapangan tembak Dislitbangad. (K5-32/suaramerdeka.com)
_________________________________________________________________________________________
DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)
_________________________________________________________________________________________
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Bangunan semipermanen yang menyerupai gazebo itu dianggap tidak pada tempatnya, karena berada di dalam pagar pembatas tanah Negara.
Pembongkaran bangunan itu dilakukan masyarakat Desa Petangkuran yang dikoordinasi Mbah Tompel. Dan pelaksanaannya disaksikan langsung Kapolres Kebumen AKBP Alpen, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Priyo Sambodo, Kepala Perwakilan Dislitbang TNI AD Mayor Kav Sopiin serta Muspika Kecamatan Ambal, yakni Kapolsek AKP Topo Walyono, Camat Subagyo, dan Danramil Kapten Rubisa.
Tokoh Masyarakat Desa Petangkuran Mbah Tompel menjelaskan, mestinya pihak yang membangun gazebo itu memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek. “Jika pun bangunan tersebut akan dibuat mushala atau masjid sekalipun, tentunya ditempatkan di lokasi yang tepat. Kalau bangunannya di dalam lokasi lapangan tembak Dislitbangad, jelas tidak tepat dan dapat menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.
Cinta Damai
Apalagi tindakan itu tidak sesuai dengan perjuangan para pendahulu dan peraturan yang ada. Dan sebagai masyarakat yang hidup di kabupaten berslogan Beriman ini, Mbah Tompel mengaku sudah cukup capai dan bosan dengan adanya konflik tanah Negara yang digunakan untuk lapangan tembak.
“Masyarakat Urut Sewu itu cinta damai dan adem ayem, tapi kenapa ada saja yang memicu agar selalu timbul persoalan,” katanya. Dandim Priyo Sambodo mengapresiasi kepedulian tokoh masyarakat dan pemuda terhadap keberadaan kawasan lapangan tembak Dislitbangad.
Menurutnya, bangunan menyerupai gazebo dengan empat tiang kayu itu memang harus dibongkar. Apalagi letaknya berada sekitar 200 m dari garis pantai dan di bawah lintasan peluru, sehingga membahayakan bagi pengguna maupun bangunan tersebut.
Kepala Perwakilan Dislitbang Sopiin mengemukakan, pihaknya jauh-jauh telah memberi peringatan agar bangunan di kawasan lapangan tembak Dislitbangad itu dihentikan dan dipindahkan ke luar dari lokasi lapangan tembak Dislitbangad. (K5-32/suaramerdeka.com)
DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)
_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!