KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Guna membiayai program pemerintah desa, Pemkab Kebumen melalui APBD 2016 memberikan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 129.064.523.000. ADD itu bisa dicairkan dua tahap melalui rekening masing-masing desa.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Kebumen Amirudin kemarin mengungkapkan, ADD bisa dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan kamasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber dana ADD dari APBD kabupaten pada pos bagian Dana Perimbangan Pusat dan Daerah yang diterima kabupaten untuk desa paling sedikit 10 persen setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Dijelaskan, rumus penetapan ADD, antara lain mendasari luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah KK miskin, keterjangkauan dan jumlah perangkat. Luas wilayah bersumber dari data laporan kecamatan.
Jumlah penduduk bersumber dari data BPS Kebumen pertengahan 2015. Sedangkan jumlah KK miskin bersumber dari pendataan tahun 2011 oleh BPS, dan keterjangkauan bersumber dari data laporan kecamatan.
“Untuk jumlah perangkat desa bersumber dari data laporan kecamatan kondisi tanggal 31 Desember 2015 setelah dikurangi kades dan sekdes yang berstatus PNS,” tandas Amirudin seraya menambahkan, dengan adanya ADD berimplikasi pada penghasilan kades dan perangkat desa akan meningkat.
Terintegrasi APBDes
Menurut dia, penggunaan ADD itu terintegrasi dengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Adapun pos pengeluaran paling banyat sebesar 30 persen APBDes dipakai untuk pembayaran penghasilan tetap kades dan perangkat desa, tunjangan operasional perangkat desa dan tunjangan operasional BPD.
Sedangkan pos pengeluaran paling sedikit 70 persen APBDes dipakai untuk penyelengggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan desa.
Namun Amirudin mengakui, meskipun dalam ketentuan berbunyi ada intensif untuk RT dan RW dari ADD, tidak bisa dipakai menggaji atau memberikan tunjangn kepada para ketua RT dan RW.
Adapun yang bisa diberikan biaya rapat atau kegiatan di tingkat RT dan RW. “Di ketentuan memang ada insentif RT dan RW, namun tidak bisa diberikan secara langsung kepada para ketua RT dan RW,” tukas dia.
Di sisi lain, lanjut dia, bagi desa yang masih memiliki tanah bengkok, kini menjadi tambahan penghasilan bagi para kades dan perangkat desa. Namun status tanah bengkok itu tetap menjadi aset desa dan setiap tahun harus dipertanggungjawabkan dalam APBDes. (B3-32/suaramerdeka.com)
_________________________________________________________________________________________
DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)
_________________________________________________________________________________________
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Kebumen Amirudin kemarin mengungkapkan, ADD bisa dialokasikan untuk penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan kamasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Sumber dana ADD dari APBD kabupaten pada pos bagian Dana Perimbangan Pusat dan Daerah yang diterima kabupaten untuk desa paling sedikit 10 persen setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK). Dijelaskan, rumus penetapan ADD, antara lain mendasari luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah KK miskin, keterjangkauan dan jumlah perangkat. Luas wilayah bersumber dari data laporan kecamatan.
Jumlah penduduk bersumber dari data BPS Kebumen pertengahan 2015. Sedangkan jumlah KK miskin bersumber dari pendataan tahun 2011 oleh BPS, dan keterjangkauan bersumber dari data laporan kecamatan.
“Untuk jumlah perangkat desa bersumber dari data laporan kecamatan kondisi tanggal 31 Desember 2015 setelah dikurangi kades dan sekdes yang berstatus PNS,” tandas Amirudin seraya menambahkan, dengan adanya ADD berimplikasi pada penghasilan kades dan perangkat desa akan meningkat.
Terintegrasi APBDes
Menurut dia, penggunaan ADD itu terintegrasi dengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Adapun pos pengeluaran paling banyat sebesar 30 persen APBDes dipakai untuk pembayaran penghasilan tetap kades dan perangkat desa, tunjangan operasional perangkat desa dan tunjangan operasional BPD.
Sedangkan pos pengeluaran paling sedikit 70 persen APBDes dipakai untuk penyelengggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan desa.
Namun Amirudin mengakui, meskipun dalam ketentuan berbunyi ada intensif untuk RT dan RW dari ADD, tidak bisa dipakai menggaji atau memberikan tunjangn kepada para ketua RT dan RW.
Adapun yang bisa diberikan biaya rapat atau kegiatan di tingkat RT dan RW. “Di ketentuan memang ada insentif RT dan RW, namun tidak bisa diberikan secara langsung kepada para ketua RT dan RW,” tukas dia.
Di sisi lain, lanjut dia, bagi desa yang masih memiliki tanah bengkok, kini menjadi tambahan penghasilan bagi para kades dan perangkat desa. Namun status tanah bengkok itu tetap menjadi aset desa dan setiap tahun harus dipertanggungjawabkan dalam APBDes. (B3-32/suaramerdeka.com)
DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)
_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!