KPI Beri Kesempatan Masyarakat dalam Uji Publik Penyiaran TV

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Tahukah anda bahwa Penyiaran Televisi & Radio memiliki batas masa izin? Radio 5 tahun sedangkan televisi 10 tahun.

Televisi berjaringan nasional seperti RCTI, TPI, SCTV, AnTV, Indosiar, TV One, MetroTV, TransTV, dan Trans7 akan habis masa izinnya pada 2016. Stasiun TV ini akan melakukan proses perpanjangan izin melalui KPI bernama Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).

KPI membuka kesempatan bagi masyarakat untuk ikut melakukan evaluasi dengan mengirimkan saran/kritik mengenai isi siaran stasiun tersebut ke: ujipublik@kpi.go.id sebelum 31 Januari 2016.

Pengumuman tesebut dipublikasikan KPI melalui laman resmi www.kpi.go.id. Dokumen pengumuman dapat dilihat dan diunduh pada link berikut:

 http://www.kpi.go.id/download/Pengumuman/Uji_Publik.pdf.

Mari kita ikut menentukan arah tayangan TV di Indonesia untuk masa depan anak cucu kita.
Berikan kritik, saran dan solusi tentang tayangan Televisi yang sehat dan ramah. Serta memberikan tayangan yang bermutu dan mendidik.

(bk01/www.kpi.go.id)





_________________________________________________________________________________________

DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)

_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post