Tim BW-Sunarto Laporkan Politik Uang

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Politik uang yang dilancarkan secara masif dan terstruktur dalam pelaksanaan pilkada ini diklaim merugikan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bambang Widodo (BW)-Sunarto.

Tim advokasi BW-Sunarto pun menilai pilkada di kabupaten berslogan Beriman ini cacat hukum. ’’Tindakan ini (politik uang-Red) mestinya tidak dibiarkan,’’ tandas Ketua tim advokasi BW-Sunarto, Supriyono, di sela-sela pengaduan terkait politik uang di Panwas Kebumen, kemarin.

Menurutnya, politik uang yang marak tersebut dilakukan oleh pihak pasangan calon selain BWSunarto.

Mereka mengerahkan orang untuk membagi- bagikan uang kepada pemilih sebelum pelaksanaan pencoblosan, Rabu (9/12) lalu. Uang yang dibagikan ke rumah-rumah warga itu berkisar Rp 20 ribu – Rp 30 ribu. Bahkan untuk sasaran tertentu digempur dengan uang hingga Rp 50 ribu.

Sayangnya, lanjut Supriyono, tindakan tersebut terkesan dibiarkan oleh pihak-pihak terkait. Bahkan tidak ada upaya pencegahan dari lembaga pengawasan pemilu. ’’Ini preseden buruk bagi perkembangan demokrasi dan jelas-jelas terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada,’’imbuhnya.

Ketua Panwas Kabupaten Kebumen Suratno membantah tidak ada upaya dari lembaga yang dipimpinnya terkait pencegahan tindakan politik uang. Pasalnya, Panwas telah menyita uang Rp 1.075.000 yang sudah dibagikan kepada warga.

Pelanggaran Kampanye

Diduga, uang tersebut dibagikan oleh tim sukses pasangan calon kepada para pemilih. Suratno mengaku, prihatin dengan maraknya money politics dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang digelar langsung tersebut.

Pihaknya pun menindaklanjuti dan memproses hingga Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan unsur polres dan kejaksaan. Selain politik uang, Panwas juga menangani beberapa pelanggaran lain dalam pilkada.

Di antaranya kampanye di tempat ibadah, pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diklaim dari salah satu pasangan calon, serta penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Bahkan, pihaknya telah mencium adanya pelanggaran yang melibatkan lembaga pendidikan, baik Muhammadiyah maupun Lembaga Pendidikan Maarif NU.

’’Modus yang dilakukan dengan melayangkan surat kepada wali siswa untuk mendukung pasangan calon tertentu,’’ jelasnya. Masing-masing pihak telah diklarifikasi, baik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) maupun LP Maarif NU.

Mereka berdalih tindakan itu masih dalam koridor internal. Adapun untuk klarifikasi terhadap Ketua PCNU Kebumen KH Maskur Rozak belum ada perkembangan lebih lanjut mengingat yang bersangkutan mangkir dari panggilan Panwas. (K5-42/suaramerdeka.com)



_________________________________________________________________________________________

DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)

_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post