Pilkada Dinilai Cacat Hukum

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Pilkada langsung baru saja usai. Siapa yang menang juga belum ada keputusan dari KPU selaku penyelenggara. Namun, Pilkada Kebumen Rabu (9/12) lalu dinilai cacat hukum. Pasalnya diduga terjadi politik uang yang dilancarkan secara massif dan terstruktur. Tudingan ini disampaikan Tim advokasi BW-Sunarto pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Bambang Widodo (BW)-Sunarto.
“Tindakan ini (politik uang-Red) mestinya tidak dibiarkan,” tandas Ketua tim advokasi BW-Sunarto, Supriyono SH di sela-sela pengaduan terkait politik uang di Panwas Kebumen, Kamis (10/12).
Menurutnya, politik uang yang marak tersebut dilakukan oleh pihak dari pasangan calon selain BW-Sunarto. Mereka mengerahkan orang untuk membagi-bagikan uang kepada pemilih sebelum pelaksanaan pencoblosan Rabu (9/12) lalu.
Uang yang dibagikan ke rumah-rumah warga itu berkisar Rp 20 ribu – Rp 30 ribu. Bahkan untuk sasaran tertentu digempur dengan uang hingga Rp 50 ribu. Supriyono, juga menyayangkan adanya tindakan politik uang tersebut terkesan dibiarkan oleh pihak terkait. Bahkan tidak ada upaya pencegahan dari lembaga pengawasan Pemilu. “Ini preseden buruk bagi perkembangan demokrasi dan jelas-jelas terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada,” katanya.
Ketua Panwas Kabupaten Kebumen Suratno membantah tidak ada upaya dari lembaga yang dipimpinnya terkait pencegahan tindakan politik uang. Pasalnya, Panwas telah menyita uang Rp 1.075.000 yang sudah dibagikan kepada warga.
Diduga, uang tersebut dibagikan oleh tim sukses pasangan calon kepada para pemilih. Suratno sendiri juga mengaku perihatin dengan maraknya money politic dalam pelaksanaan pesta demokrasi yang digelar langsung tersebut. Pihaknya pun menindaklanjuti dan memproses hingga Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan unsur Polres dan Kejaksaan.
Selain politik uang, Panwas juga menangani beberapa pelanggaran lain dalam Pilkada. Diantaranya kampanye di tempat ibadah, pembagian Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diklaim dari salah satu pasangan calon, serta penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Bahkan pihaknya telah mencium adanya pelanggaran yang melibatkan lembaga pendidikan, baik Muhamamdiyah maupun Lembaga Pendidikan Maarif NU. “Modus yang dilakukan dengan melayangkan surat kepada wali siswa untuk mendukung pasangan calon tertentu,” jelasnya.
Suratno menambahkan, Masing-masing pihak telah diklarifikasi, baik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) maupun LP Maarif NU. Mereka berdalih tindakan itu masih dalam koridor internal. “Sedangkan untuk klarifikasi terhadap Ketua PCNU Kebumen KH Maskur Rozak belum ada perkembangan lebih lanjut mengingat yang bersangkutan mangkir dari panggilan Panwas,” ucapnya.(mam/acd/radarbanyumas.co.id)



_________________________________________________________________________________________

DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)

_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم