Panwas Rekomendasikan Pencoblosan Ulang

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Panwas merekomendasikan pelaksanaan pencoblosan ulang di dua tempat pemungutan suara (TPS) Desa Gemeksekti, Kecamatan/Kabupaten Kebumen. Di dua TPS tersebut terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. ‘’Rekomendasi ini dilayangkan ke PPK oleh Panwascam masing-masing,’’ kata Panwas Kabupaten Kebumen Suratno, kemarin.

Rekomendasi pencoblosan ulang itu berdasarkan Pasal 112 angka (2) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Ketentuan tersebut berbunyi, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan panwas kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan meliputi pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Petugas KPPS meminta pemilih menggunakan tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

Dan petugas KPPS merusak lebih dari satu surat yang sudah digunakan oleh pemilih, sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Selain itu lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Pihaknya menemukan daftar pemilih ganda di TPS 7 dan TPS 10 atas nama Achmad Masduki dan istrinya Puji Astutih. Berdasarkan dokumen C-2 KWK TPS 7 dan TPS 10 Desa Gemeksekti juga dicantumkan nama pemilih. Bukti-buktinya yakni salinan DPTTPS 07, salinan DPT TPS 10, form C-2 KWK TPS 7, form C-2 KWK TPS 10, salinan BA saksi-saksi, dan dokumentasi foto.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya pun merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS 7 dan TPS 10 Desa Gemekseksti. Adapun penyelenggara/ KKPS yang secara sadar telah melakukan pembiaran terjadinya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali diminta diberi sanksi.

Temuan lain di Desa Banjareja, Kecamatan Puring yang terjadi pembukaan kotak suara dan rekapitulasi suara di tingkat panitia pemungutan suara (PPS). Padahal, seharusnya dilakukan di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Namun, pihaknya belum merekomendasikan pencoblosan ulang di desa tersebut. (K5-42/suaramerdeka.com)



_________________________________________________________________________________________

DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)

_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم