Gakkumdu Hentikan Empat Dugaan Pelanggaran

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Empat kasus dugaan pelanggaran kampanye yang merupakan temuan dari Panwascam dan satu laporan masyarakat dinyatakan selesai.

Pasalnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kebumen menyatakan bahwa keempat perkara tersebut setelah dilakukan pembahasan tidak memenuhi unsur-unsur kampanye.

Empat kasus tersebut meliputi temuan Panwascam Kebumen tentang Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kecamatan Kebumen yang diduga digunakan untuk kampanye pasangan calon Nomor 2 pada 19 November lalu. Adapun terlapor adalah Marjam Roewiyati TKSK Kecamatan Kebumen.

’’Dari hasil pembahasan Gakkumdu disimpulkan, keterangan saksi tidak menyebutkan adanya ajakan untuk memilih paslon nomor dua dan tidak menyertakan bahan kampanye.’’

Hal itu disampaikan oleh anggota Gakkumdu Kebumen yang juga Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto didampingi anggota lain yakni penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen Trimo, Divisi Penidakan Pelanggaran Panwaslu Kebumen Arif Sugiyanto, di Mapolres Kebumen, baru-baru ini.

Fasilitas Pemerintah

Kemudian temuan Panwascam Alian tentang dugaan kampayye paslon Nomor 2 di tempat ibadah pada acara MWC NU dan Ranting NU se-Alian di Pondok Pesantren Al Hasani Desa Jatimulyo, 22 November.

Dalam perkara itu, terlapor Ketua PCNU KH Masykur Rozak tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Panwas Kebumen. Adapun lokasi kampanye berada di jalan depan pondok bukan di dalam tempat ibadah.

Berikutnya, temuan Panwascam Alian tentang dugaan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah di acara konsolidasi dan pembekalan saksi paslon Nomor 3 di Balai Desa Krakal, Alian, 29 November dengan terlapor Ketua PAC PDIP Alian Sukro Tusmawati.

Pembagasan sentra Gakkumdu juga menyimpulkan bahwa acara itu tidak memenuhi unsur kampanye.

’’Acara merupakan internal dan undangan yang ditujukan untuk saksi dan paslon,’’ imbuh penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen Trimo. Perkara keempat ialah laporan adanya dugaan seorang yang melakukan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah yakni beras BPCP vantuan dari Ketahanan Pangan Jateng untuk paslon Nomor 1.

Terlapor adalah Aminah yang merupakan istri kepala Desa Kebakalan. Dalam kasus tersebut Gakkumdu kekurangan alat bukti untuk pembuktian unsur-unsur kampanye.

’’Alat bukti hanya berupa keterangan saksi dan terlapor. Padahal, keterangan saksi dan terlapor berbeda,’’ kata Divisi Penidakan Pelanggaran Panwaslu Kebumen Arif Sugiyanto. (J19-42/suaramerdeka.com)



_________________________________________________________________________________________

DOWNLOAD CONTOH SURAT LAMARAN KERJA YANG BAIK DAN SIMPEL SERTA TEMPLATE DAFTAR RIWAYAT HIDUP(CURICULUM VITAE)

_________________________________________________________________________________________
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com

=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم