| Iptu Willy (kanan) dan AKP Wasidi menunjukan miras yang diamankan dari Mirit. (Foto: Sukmawan) |
Dalam penggrebekan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kebumen juga miras yang diduga palsu. Selain Perda Kebumen Nomor 3 Tahun 2010 tentang pengendalian peredaran miras, Wakh juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 yang ancaman hukumannya pidana penjara selama lima tahun.
Kapolres Kebumen, AKBP Faizal didampingi Kasat Reskrim, Iptu Willy Budianto di ruang kerjanya, Selasa (30/9/2014) menegaskan, penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen diberlakukan untuk memberi efek jera. “Jika hanya dijerat pasal tindak pidana ringan yang sanksinya denda atau kurungan beberapa pekan, peredaran miras secara ilegal akan tetap marak meski pemberantasan sudah dilakukan dengan gencar,” tegasnya. (Suk/krjogja)
KIRIMKAN INFORMASI / TULISAN / OPINI / UNEK-UNEK ANDA KE:
beritakebumen@gmail.com
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!