Survei BPS: Masyarakat Membayar Lebih Pada Layanan di PLN, BPN dan KUA

NASIONAL (www.beritakebumen.info) - Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan, berdasarkan survei terhadap 10.000 rumah tangga di 33 provinsi, 170 kabupaten/kota pada 1-15 November 2013, masyarakat telah membayar lebih pada layanan di tiga instansi, yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Data yang disampaikan Kepala BPS Suryamin di kantor BPS, Jakarta, Kamis (2/1) menunjukkan, pada jenis layanan yang dilakukan oleh pengurus RT/RW, kantor desa/kelurahan, PLN, rumah sakit/Puskesmas, sekolah, serta dinas kependudukan dan pencatatan sipil pada umumnya pembayaran ‘lebih’ tersebut dilakukan sesudah selesai pelayanan.

Adapun pada jenis layanan polisi, lembaga peradilan, KUA dan BPN pada umumnya pembayaran lebih tersebut dilakukan sebelum pelayanan.

“Sebagian besar responden yang menyatakan tahu harus membayar lebih karena diminta langsung oleh petugas. Hal ini terutama terjadi pada layanan lembaga peradilan (71 persen) dan BPN (63 persen),” ungkap Suryamin.

Pada pengurusan dengan RT/RW, menurut Suryamin, sebagian besar (40 persen) responden menyatakan memberikan uang lebih tanpa ada yang meminta (insiatif responden sendiri).

Sementara tujuan memberikan uang lebih adalah demi mempercepat proses pengurusan, terutama tiga jenis layanan: BPN (76 persen), lembaga peradilan (73 persen), dan polisi (72 persen). Sedangkan responden yang memberi uang lebih besar tanda terima kasih terjadi terutama pada layanan RT/RW (46 persen), KUA (44 persen), dan PLN (44 persen).

“Sebagian kecil masyarakat membayar lebih dari ketentuan untuk suatu layanan publik. Masyarakat memberinya setelah selesai pelayanan, alasannya untuk mempercepat pengurusan dan tanda terima kasih,” kata Suryamin.

Tinggi, Indeks Perilaku Anti Korupsi

Dalam kesempatan itu Kepala BPS Suryamin mengemukakan, secara keseluruhan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada 2013 sebesar 3,63 persen dari skala 0-5. “Angka ini naik 0,8 persen dibandingkan IPAK tahun 2012 (3,55),” papar Suryamin yang menyebutkan IPAK 3,63 persen itu masuk kategori anti korupsi, sementara indeks 3,76-5,00 sangat anti korupsi.

Dari sisi tempat tinggal, menurut Suryamin, IPAK 2013 untuk masyarakat yang tinggal di wilayah perkortaan sedikit lebih tinggi (3,71) dibanding di wilayah perdesaan (3,55). Adapun dari sisi usia, penduduk usia kurang 60 tahun memiliki IPAK lebih tinggi dibanding penduduk usia 60 tahun ke atas.

“IPAK penduduk usia kurang dari 40 tahun sebesar 3,63, usia 40-59 tahun sebesar 3,65, dan usia 60 tahun ke atas sebesar 3,55,”jelas Suryamin.

Sementara dari sisi pendidikan, menurut Suryamin, semakin tinggi pendidikan maka semakin tinggi IPAK. “Untuk responden berpendidikan SLTP, IPAK 2013 ke bawah 3,55, SLTA 3,82, dan di atas SLTA 3,94,” lanjut Suryamin. (ES/Setkab.go.id)



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post