Satpol PP Enggan Tertibkan Atribut Melanggar

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Alat peraga atau atribut kampanye banyak yang telah dipasang di jalan dan daerah terlarang. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen dinilai masih enggan menertibkan atribut kampenye yang melanggar. Hal ini disesalkan Ketua Community Social Demokrazy (COSDEC) Kebumen, Yuli Ikhtiarto SH, ditemui Rabu (15/1).

“Dapat terlihat jelas pemasangan bendera partai yang menyalahi aturan, seperti terjadi di bundaran Tugu Walet Kebumen. Sedikitnya ada tiga bendera partai yang berkibar, bendera PAN, PDI, Hanura, namun tidak ditertibkan,”katanya.

Menurutnya, berdasarkan Perbub No 92 tahun 2013 dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013, jalan protocol serta tempat umum seperti alun-alun dan Pasar Tumenggungan, jalan Ahmad Yani dan Jalan Pahlawan.”Termasuk pula bundaran tugu lawet harus steril dari alat peraga kampanye, bendera partai, baliho dan sebagainya,”terangnya.

Dia menyesalkan atas maraknya alat peraga kampanye yang terpasang di tempat-tempat terlarang, sedangkan kewenangan penertiban ada di Satpol PP.”Apa kinerja Satpol PP selama ini. Apakah mereka takut atau kenapa?”sesalnya.

Ketua KPU Kebumen, Paulus Widyantoro SE, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (15/1) mengatakan, menurut aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 dan Perbub No 92 tahun 2013, jelas melarang pemasangan alat peraga kampanye, bendera partai, baliho dan sebagainya, di tugu lawet kebumen.”Karena Tugu Walet termasuk monumen khusus yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye,” terang Paulus.

Monumen khusus lainnya, kata dia, seperti tugu PKK, tugu monument perjuangan dan lain sebagainya.

Namun demikian, lanjut Paulus, pihaknya tidak bisa menertibkan pemasangan alat peraga yang menyalahi aturan tersebut.”Karena penertiban alat peraga leading sektornya ada di Pemerintah Daerah, dalam hal ini Satpol PP,”katanya

Sejak Peraturan KPU (PKPU) No 15 Tahun 2013 dan Perbub No 92 Tahun 2013 diterbitkan, pihaknya sudah merekomondasikan ke Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.”Kalau ternyata tidak berjalan, kesalahan bukan dipihak kami,” kilahnya.

Sementara Kasi Ketertiban Umum Satpol PP Kebumen, Bambang Priambodo S Sos, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/1) mengatakan, pihaknya tidak menyangkal, saat ini masih marak pemasangan alat peraga kampanye yang dipasang di tempat-tempat terlarang. Namun pihaknya juga tidak mau dikatakan Satpol PP tidak bekerja. Sejak diterbitkannya aturan pemasangan alat peraga kampanye, sudah rutin melakukan penertiban.”Bahkan sampai ke jalan-jalan kecamatan,” katanya.

Rencana dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan penertiban lagi, bersama KPU dan Panwas.”Waktunya, akan menunggu Rapat Kordinasi terlebih dahulu, bersama KPU, Satpol PP dan Panwas pada Jum’at besok,” tegasnya. (har/bdg/radarbanyumas.co.id)



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post