Pejabat DPU Kebumen Lewatkan Malam Tahun Baru di Sel

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kebumen, Dwiyono Waluyo, melewatkan malam pergantian tahun di sel Mapolda Jateng.

Hal itu terjadi setelah polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menjebloskan Dwiyono ke jeruji besi, Senin (30/12/2013) malam. Ia ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi atas proyek peningkatan jalan dua paket yang nilai totalnya Rp 6,7 miliar.

"Sebelumnya, kami memeriksa Dwiyono pada Senin (30/12/2013) mulai pukul 14.00 hingga pukul 18.00. Saat itu, Dwiyono sudah berstatus sebagai tersangka sejak 8 Oktober 2013. Setelah diperiksa kami memutuskan untuk menahan tersangka atas pertimbangan memudahkan penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Djoko Poerbo Hadijojo kepada Tribun Jateng, Rabu (1/1/2014).

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Agus Setyawan menyatakan sebelum ditahan Dwiyono sudah menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Dwiyono diduga melakukan korupsi atas proyek peningkatan jalan dua paket yang nilai totalnya Rp 6,7 miliar. Total nilai kerugian negara menurut hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebesar Rp 1,19 miliar.

Dua paket proyek peninggian jalan tersebut yakni Taman Winangun - Bocor dan Soka - Klirong. Pengerjaan proyek telah selesai pada 2012 lalu memakai dana bantuan APBD Provinsi Jateng 2011. Kasus ini menindaklanjuti laporan Pol R/LI/20/X/2012 Subdit III pada 15 Oktober 2012 kemudian mulai diselidiki oleh Polda Jateng pada 1 November 2012.

"Saat itu Dwiyono masih menjabat sebagai Kasie di DPU Kebumen, yang juga berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) atas kedua proyek jalan tersebut," katanya.

Selain Dwiyono, polisi juga menetapkan dua orang kontraktor sebagai tersangka. Mereka yakni Alwanudin Nawawi, direktur PT Surya Buana Indah selaku kontraktor pengerjaan paket Jalan Soka - Klirong. Tersangka lain yakni Heru Setiadi, direktur PT Mega Sarana selaku kontraktor pengerjaan paket Jalan Tamanwinangun - Bocor.

"Alwanudin ditahan pada pekan lalu dan kini masih di sel Mapolda Jateng. Sementara HS (Heru Setiadi- Red) masih sakit sehingga belum bisa dilakukan penahanan," terangnya. (TribunNews)



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

1 تعليقات

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

  1. Sukses buat KPK , semoga yg lain bisa tertangkap mlagi , agar KEBUMEN makin bersih

    ردحذف

إرسال تعليق

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم