KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Instalasi Pengolah Limbah Tinja (IPLT) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaligending Kecamatan Karangsambung Kebumen yang dibangun dengan dana Rp 1,5 miliar bantuan Pemerintah Pusat tahun 2012 lalu, sampai tahun 2014 ini belum bisa difungsikan. Pasalnya, Kabupaten Kebumen sampai kini belum memiliki aturan hukum terkait penerapan instalasi tersebut.
"Untuk bisa memfungsikannya, Kebumen harus terlebih dahulu memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengolahan limbah cair sebagai aturan hukumnya," jelas Kepala Seksi Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kebumen, Agung Basuki ST, di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2014).
Dijelaskannya, penerapan fungsi IPLT TPA Kaligending berkapasitas 46 meter kubik limbah tinja itu, saat ini sudah dipandang mendesak. Mengingat, banyak manfaat positip yang bisa dipetik dari hasil kinerja instalasi tersebut. Diantaranya, menekan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tak proporsional. Disamping itu, hasil akhir pengolahan limbah dengan IPLT sangat aman bagi lingkungan, bahkan bisa dimanfaatkan sebagai kompos yang menyuburkan tanaman.
" Demi untuk merealisasikan keinginan untuk bisa segera memfungsikan IPLT tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen tengah mematangkan konsep Rancangan Perda tersebut melalui Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kebumen. Diharapkan, tahun 2015 Perda sudah bisa diterapkan," jelas Agung. (Dwi)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
"Untuk bisa memfungsikannya, Kebumen harus terlebih dahulu memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengolahan limbah cair sebagai aturan hukumnya," jelas Kepala Seksi Kebersihan dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kebumen, Agung Basuki ST, di ruang kerjanya, Selasa (21/1/2014).
Dijelaskannya, penerapan fungsi IPLT TPA Kaligending berkapasitas 46 meter kubik limbah tinja itu, saat ini sudah dipandang mendesak. Mengingat, banyak manfaat positip yang bisa dipetik dari hasil kinerja instalasi tersebut. Diantaranya, menekan pencemaran lingkungan akibat pengelolaan limbah yang tak proporsional. Disamping itu, hasil akhir pengolahan limbah dengan IPLT sangat aman bagi lingkungan, bahkan bisa dimanfaatkan sebagai kompos yang menyuburkan tanaman.
" Demi untuk merealisasikan keinginan untuk bisa segera memfungsikan IPLT tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen tengah mematangkan konsep Rancangan Perda tersebut melalui Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kebumen. Diharapkan, tahun 2015 Perda sudah bisa diterapkan," jelas Agung. (Dwi)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
kelamaan keburu rusak ,biaya banyak
ردحذفإرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!