Kejari Kebumen Selidiki 128 Penerima Bansos

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, sedikitnya telah memanggil 128 Penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD Provinsi Jateng Tahun Anggaran 2010-2011. Pemanggilan itu mengacu pada Surat Perintah Penyidikan dari Kajari Jawa Tengah Nomor 03/0.3.25/Fd.1/10/2013 tanggal 23 Oktober 2013. Pemanggilan ini dimulai sejak bulan Oktober 2013 sampai 17 Desember 2013.

Kepala Kejari (Kajari) Kebumen, Supriyanto SH MH, melalui Tim Penyelidik, Dian Susanto Wiwoho SH, dirunag kerjanya, Rabu (18/12) mengatakan, penyelidikan terkait penyaluran dana bansos dilakukan menindaklanjuti perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah. Sejauh ini, pihaknya telah memanggil sekitar 128 penerima bansos dengan nilai bantuan yang bervariasi. Untuk bantuan sosial pada tahun 2010, sebanyak 107 penerima bantuan untuk pembangunan dan rehab gedung MI, SD, TPQ, Madrasah Diniyah, dan Kelompok Bermain (KB). Sementara bansos tahun 2011, sebanyak 21 penerima, bantuan untuk peningkatan di bidang kesenian dan budaya, seperti group jamjaneng, group rebana, group wayang kulit. Ada pula untuk bantuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dalam sehari, pihaknya memanggil sekitar 10 hingga 15 orang dimintai keterangan seputar dana bansos yang diterima. Mereka mayoritas sudah menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) kepada pihak pemberi atau sesuai dalam pengajuan proposal. “Bantuan yang diterima besarannya bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 30 juta. Bahkan ada pula yang menerima Rp 50 juta hingga Rp100 juta,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan sementara belum dapat disimpulkan, karena masih dalam proses. Dalam waktu dekat, kurang dari satu minggu, pihaknya akan segera memberitahukan hasilnya.

Seperti diungkapkan Kepala Madrasah Diniyah Al-Barokah dukuh Kedungjati desa Kalisono kecamatan Karangsambung, K Ali Mahfudz, ditemui di kediamannya, Rabu (18/12). Pihaknya dipanggil Kejaksaan Negeri Kebumen berdasarkan surat panggilan Kejaksaan tertanggal 04 Desember 2013. Untuk dimintai keteranganya sehubungan dugaan Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan Dalam pengelolaan dan Penyaluran Dana Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2010-2011. Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : Print -03/0.3.25/Fd.1/10/2013 tanggal 23 Oktober 2013.

Namun pihaknya mengaku sudah membawa dokumen secara lengkap, berikut dengan Laporan Pertanggung Jawabannya (LPJ), akhirnya pihak kejaksaan menyatakan berkas sudah lengkap.”Saya sih tenang-tenang saja, karena bantuan yang saya terima sebesar Rp 20 juta pada tahun 2010, sudah saya realisasikan sesuai dengan pengajuan, untuk merehab gedung Madrasah Diniyah. Dan tidak ada dana yang saya selewengkan,”ujarnya. (har/bdg/radarbanyumas.co.id)



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

أحدث أقدم