KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen tahun 2014 diusulkan sebesar Rp 975.000/bulan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 16,8% jika jika dibandingkan dengan UMK tahun 2012 yang besarnya Rp 835.000/bulan.
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Dinas Nakertransos Kamla Nugraheni SE MSi menjelaskan, besaran usulan itu telah disepakati secara tripartit dalam rapat Dewan Pengupahan Kebumen di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos).
Dewan Pengupahan terdiri atas unsur pemerintah (Disnakertransos, Bappeda, Bagian Perekonomian, dan BPS), perwakilan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kebumen.
"Usulan UMK tersebut telah disampaikan ke bupati Kebumen dan diusulkan kepada gubernur Jawa Tengah," ujar Kamla Nugraheni SE MSi kepada Suara Merdeka, Selasa (12/11).
Kamla menambahkan, usulan UMK tahun 2014 sebesar 101% dari standar kebutuhan hidup layak (KHL). Selain hasil survei KHL, pertimbangan lain untuk menyusun usulan UMK ialah tingkat inflasi selama setahun terakhir. Adapun UMK yang ditetapkan oleh Gubernur biasanya sama dengan yang diusulkan oleh bupati.
"Saat ini kami masih menunggu keputusan Gubernur Jateng terkait penetapan UMK," ujarnya seraya menyebutkan UMK baru itu akan berlaku mulai Januari 2014.
Lebih lanjut, Kamla mengakui belum semua perusahaan di Kebumen membayar upah buruh sesuai dengan UMK yang ditetapkan. Padahal sesuai Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap pembayaran UMK bisa dikenakan sanksi pidana yakni penjara minimal satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda maksimal senilai Rp 400 juta.
( Supriyanto / CN31 / SMNetwork / suaramerdeka.com)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja pada Dinas Nakertransos Kamla Nugraheni SE MSi menjelaskan, besaran usulan itu telah disepakati secara tripartit dalam rapat Dewan Pengupahan Kebumen di Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos).
Dewan Pengupahan terdiri atas unsur pemerintah (Disnakertransos, Bappeda, Bagian Perekonomian, dan BPS), perwakilan pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kebumen.
"Usulan UMK tersebut telah disampaikan ke bupati Kebumen dan diusulkan kepada gubernur Jawa Tengah," ujar Kamla Nugraheni SE MSi kepada Suara Merdeka, Selasa (12/11).
Kamla menambahkan, usulan UMK tahun 2014 sebesar 101% dari standar kebutuhan hidup layak (KHL). Selain hasil survei KHL, pertimbangan lain untuk menyusun usulan UMK ialah tingkat inflasi selama setahun terakhir. Adapun UMK yang ditetapkan oleh Gubernur biasanya sama dengan yang diusulkan oleh bupati.
"Saat ini kami masih menunggu keputusan Gubernur Jateng terkait penetapan UMK," ujarnya seraya menyebutkan UMK baru itu akan berlaku mulai Januari 2014.
Lebih lanjut, Kamla mengakui belum semua perusahaan di Kebumen membayar upah buruh sesuai dengan UMK yang ditetapkan. Padahal sesuai Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, pelanggaran terhadap pembayaran UMK bisa dikenakan sanksi pidana yakni penjara minimal satu tahun dan paling lama empat tahun atau denda maksimal senilai Rp 400 juta.
( Supriyanto / CN31 / SMNetwork / suaramerdeka.com)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!