Polres Kebumen Gerebek Gudang Miras

AKBP Faizal (kiri) menunjukkan miras yang diamankan dari rumah yang ada di Desa Kembaran. (Foto: Sukmawan)
KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Sebanyak 647 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 1.992 botol miras berbagai merek yang sudah kosong, diamankan ketika dilakukan penggrebekan pada rumah yang dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan miras di Desa Kembaran, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Selasa (12/11/2013) pukul 19.30 WIB.

Hingga pukul 22.30 WIB, Polisi masih meminta keterangan Sugeng Riyadi (26) yang diduga sebagai pemilik miras yang nilainya mencapai Rp 23 juta lebih. Selain itu mengamankan mobil penumpang Suzuki Carry AA 8542 DD dan mobil box H 1376 VH yang digunakan untuk mengangkut miras tersebut.

"Sebagian miras diamankan dari dalam mobil Carry. Sebagian lagi diamankan dari dalam kamar. Sedangkan botol miras yang kosong, diamankan dari mobil boks," jelas Kapolres Kebumen AKBP Faizal.

Untuk mengelabui petugas, mobil Suzuki Carry sepertinya sengaja dirancang dengan menggunakan kaca gelap dan tanpa tempat duduk. Dengan begitu, tidak diketahui jika sedang mengangkut miras.

Kasus tersebut akan dikembangkan sebagai komitmen Polres Kebumen yang menyatakan perang terhadap segala jenis miras. Dasar hukumnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2000 tentang pengendalian dan pengawasan miras.

Dalam perda itu, bagi yang mengedarkan dan/atau memperdagangkan miras, dipidana paling singkat 2 bulan dan paling lama 3 bulan, atau denda paling sedikit Rp 35 juta dan paling banyak Rp 45 juta. (Suk/krjogja.com)



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post