KPU Kebumen Terima Data 7.301 NIK Invalid

KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - KPU Kebumen telah menerima data 7.301 Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid dan data ganda dari KPU RI untuk ditindaklanjuti.

Anggota KPU Kebumen Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Pengembangan Organisasi, SDM dan Umum Rumah Tangga Yulianto SKom MKom menjelaskan,data NIK dikatakan invalid antara lain karena NIK kosong, NIK kurang dari 16 digit ataupun NIK lebih dari 16 digit. Sedangkan data ganda meliputi ganda dalam kabupaten, ganda antar kabupaten dan ganda antar provinsi.

"Sesuai Surat Edaran KPU Jateng, KPU Kebumen melakukan koordinasi awal dengan pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kebumen serta Panwaslu Kebumen," ujar Yulianto SKom MKom kepada Suara Merdeka, Sabtu (16/11).

Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian data NIK invalid tersebut serta berbagi peran sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing dalam rangka menindaklanjuti data tersebut.

Selanjutnya KPU Kebumen melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selain itu data NIK invalid tersebut didistribusikan kepada PPS untuk ditindaklanjuti.

"PPS diminta untuk mendatangi pemilih secara langsung atau verifikasi faktual berdasarkan data pemilih dengan NIK invalid," imbuhnya.

Validasi Ulang

Dia menyebutkan PPS akan meminta informasi dan memvalidasi ulang data pemilik terkait NIK, NKK, serta identitas lainnya berdasarkan identitas kependudukan seperti KTP atau Kartu Keluarga. Apabila dalam proses verifikasi ulang tersebut pemilih menyatakan tidak memiliki identitas kependudukan maka akan dibuatkan berita acara antara PPS dengan pemilih.

Selain itu PPS juga menindaklanjuti pengecekan data ganda untuk memastikan keberadaan pemilih (de facto) di wilayah masing-masing. KPU Kebumen akan menyerahkan data hasil verifikasi faktual pemilih dengan NIK invalid yang tidak memiliki identitas kependudukan kepada Dispendukcapil, Jumat (22/11) mendatang.

Masyarakat dapat mengecek data pemilih melalui pengumuman di tingkat desa (PPS) atau di DPT online melalui portal www.data.kpu.go.id/dpt.php.

Pihaknya berharap kepada masyarakat, parpol dan Panwaslu untuk menyampaikan masukan terhadap perbaikan data pemilih ataupun warga masyarakat yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih tetapi belum terdaftar.

"Masukan tersebut diharapkan sudah diterima sebelum 24 November untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya seraya menyebutkan, selanjutnya KPU Kebumen akan mengadakan pembuatan berita acara perbaikan NIK invalid dan perbaikan lainnya pada 29-30 November mendatang.
( Supriyanto / CN19 / SMNetwork / suaramerdeka.com)



=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================

Post a Comment

Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!

Previous Post Next Post