KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Nasib Guru Tidak Tetap (GTT) yang bertugas di sekolah negeri hingga kini nasibnya belum jelas. Selain mendapatkan gaji tidak layak karena jauh dibawah standar, tidak mendapatkan insentif dari pemerintah, GTT tersebut juga tidak dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Perekrutan GTT dan pegawai tidak tetap (PTT) di tiap satuan pendidikan merupakan inisiatif pihak sekolah karena harus memenuhi kebutuhan guru. Berdasarkan kronologisnya, pengangkatan GTT/PTT di sekolah diperbolehkan, namun setelah keluar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) RI No 814.1/169/SJ tentang larangan pengangkatan tenaga honorer menjadi dilarang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kebumen, Suprihandono SH mengatakan, sebenarnya Kabupaten Kebumen masih kekurangan ribuan guru. Namun, karena terbentur dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP nomor 48 tahun 2005 itu mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS. Kabupaten Kebumen tidak dapat merekrut GTT menjadi CPNS.
“Pemerintah daerah sampai saat ini juga dilarang mengangkat tenaga honorer. Kecuali dengan keputusan pemerintah pusat,” kata Suprihandono. Dia mengungkapkan, Kabupaten Kebumen sejak 2003 mengalami kekurangan guru untuk sekolah dasar dan menengah. Sejak tiga tahun terakhir, jumlah guru yang memasuki pensiun mencapai 1.615 orang.
“Ini tentunya kita masih kekurangan guru. Belum lagi, nanti kalau ribuan guru yang diangkat melalui inpres tahun 1974 dan 1984 pensiun serentak. Kita benar-benar kekurangan,” ungkapnya. Meski moratorium pengangkatan CPNS telah berakhir pada Desember 2012 lalu, Pemkab Kebumen masih belum diperbolehkan merekrut CPNS dari pelamar umum. Ini terjadi karena belanja langsung pada APBD Kabupaten Kebumen masih diatas 50 persen. “Kewenangan pengangkatan CPNS adalah kewenangan pemeintah pusat,” ujarnya.
Terkait dengan persoalan GTT dan PTT sekolah negeri di Kabupaten Kebumen, pihaknya telah mengirim surat yang ditandatangani Bupati Buyar Winarso kepada presiden SBY yang berisi tentang keberatan terhadap PP nomo2 48 tahun 2005. PP ini dianggap mengganjal keberadaan GTT dan PTT sekolah negeri kategori 1 dan kategori 2.
Ketua Forum Komunikasi GTT/PTT Tenaga Kependidikan Kabupaten Kebumen, Muh Nasuha menegaskan, pihaknya tidak menuntut ingin diangkat menjadi CPNS. Dia bersama ribuan GTT/PTT lain hanya minta perhatian Pemkab Kebumen memberikan insentif melalui APBD 2014. “Kalau di Cilacap bisa kenapa di Kebumen tidak,” tegasnya.(ori/radarbanyumas)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Perekrutan GTT dan pegawai tidak tetap (PTT) di tiap satuan pendidikan merupakan inisiatif pihak sekolah karena harus memenuhi kebutuhan guru. Berdasarkan kronologisnya, pengangkatan GTT/PTT di sekolah diperbolehkan, namun setelah keluar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) RI No 814.1/169/SJ tentang larangan pengangkatan tenaga honorer menjadi dilarang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kebumen, Suprihandono SH mengatakan, sebenarnya Kabupaten Kebumen masih kekurangan ribuan guru. Namun, karena terbentur dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. PP tersebut merupakan perubahan kedua atas PP nomor 48 tahun 2005 itu mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS. Kabupaten Kebumen tidak dapat merekrut GTT menjadi CPNS.
“Pemerintah daerah sampai saat ini juga dilarang mengangkat tenaga honorer. Kecuali dengan keputusan pemerintah pusat,” kata Suprihandono. Dia mengungkapkan, Kabupaten Kebumen sejak 2003 mengalami kekurangan guru untuk sekolah dasar dan menengah. Sejak tiga tahun terakhir, jumlah guru yang memasuki pensiun mencapai 1.615 orang.
“Ini tentunya kita masih kekurangan guru. Belum lagi, nanti kalau ribuan guru yang diangkat melalui inpres tahun 1974 dan 1984 pensiun serentak. Kita benar-benar kekurangan,” ungkapnya. Meski moratorium pengangkatan CPNS telah berakhir pada Desember 2012 lalu, Pemkab Kebumen masih belum diperbolehkan merekrut CPNS dari pelamar umum. Ini terjadi karena belanja langsung pada APBD Kabupaten Kebumen masih diatas 50 persen. “Kewenangan pengangkatan CPNS adalah kewenangan pemeintah pusat,” ujarnya.
Terkait dengan persoalan GTT dan PTT sekolah negeri di Kabupaten Kebumen, pihaknya telah mengirim surat yang ditandatangani Bupati Buyar Winarso kepada presiden SBY yang berisi tentang keberatan terhadap PP nomo2 48 tahun 2005. PP ini dianggap mengganjal keberadaan GTT dan PTT sekolah negeri kategori 1 dan kategori 2.
Ketua Forum Komunikasi GTT/PTT Tenaga Kependidikan Kabupaten Kebumen, Muh Nasuha menegaskan, pihaknya tidak menuntut ingin diangkat menjadi CPNS. Dia bersama ribuan GTT/PTT lain hanya minta perhatian Pemkab Kebumen memberikan insentif melalui APBD 2014. “Kalau di Cilacap bisa kenapa di Kebumen tidak,” tegasnya.(ori/radarbanyumas)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!