KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Kebumen, diketahui ada 7.301 pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid. Selain itu ada sekitar 4.000 pemilih yang memiliki data ganda.
Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro, Senin (18/11/2013), menjelaskan, NIK invalid antara lain karena NIK kosong, NIK kurang dari 16 digit, atau NIK lebih dari 16 digit. Sedangkan data ganda meliputi ganda dalam kabupaten, ganda antarkabupaten, dan ganda antarprovinsi.
Permasalahan tersebut oleh KPU Kebumen sudah ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Panwaslu. Koordinasi juga dilakukan dengan PPK dan PPS untuk menindaklanjuti NIK invalid dan data ganda yang diterima KPU Kebumen dari KPU Pusat.
Koordinasi dilakukan untuk berbagi peran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Termasuk PPK dan PPS yang mendatangi pemilih secara langsung (verifikasi faktual) berdasarkan data pemilih dengan NIK invalid.
Yulianto anggota KPU Kebumen Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih menambahkan, PPS akan meminta informasi dan memvalidasi ulang data pemilik terkait NIK, NKK, serta identitas lainnya berdasarkan identitas kependudukan yakni KTP atau Kartu Keluarga. Apabila dalam proses verifikasi ulang tersebut, pemilih menyatakan tidak memiliki identitas kependudukan, maka akan dibuatkan berita acara antara PPS dengan pemilih.
"PPS juga menindaklanjuti pengecekan data ganda untuk memastikan keberadaan pemilih (de facto) di wilayah masing-masing," tegas Yulianto seraya mengungkapkan, data ganda terbanyak diketahui ganda antarkabupaten, dan ganda antarprovinsi. (Suk/krjogja.com)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Ketua KPU Kebumen Paulus Widiyantoro, Senin (18/11/2013), menjelaskan, NIK invalid antara lain karena NIK kosong, NIK kurang dari 16 digit, atau NIK lebih dari 16 digit. Sedangkan data ganda meliputi ganda dalam kabupaten, ganda antarkabupaten, dan ganda antarprovinsi.
Permasalahan tersebut oleh KPU Kebumen sudah ditindaklanjuti dengan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) serta Panwaslu. Koordinasi juga dilakukan dengan PPK dan PPS untuk menindaklanjuti NIK invalid dan data ganda yang diterima KPU Kebumen dari KPU Pusat.
Koordinasi dilakukan untuk berbagi peran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Termasuk PPK dan PPS yang mendatangi pemilih secara langsung (verifikasi faktual) berdasarkan data pemilih dengan NIK invalid.
Yulianto anggota KPU Kebumen Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih menambahkan, PPS akan meminta informasi dan memvalidasi ulang data pemilik terkait NIK, NKK, serta identitas lainnya berdasarkan identitas kependudukan yakni KTP atau Kartu Keluarga. Apabila dalam proses verifikasi ulang tersebut, pemilih menyatakan tidak memiliki identitas kependudukan, maka akan dibuatkan berita acara antara PPS dengan pemilih.
"PPS juga menindaklanjuti pengecekan data ganda untuk memastikan keberadaan pemilih (de facto) di wilayah masing-masing," tegas Yulianto seraya mengungkapkan, data ganda terbanyak diketahui ganda antarkabupaten, dan ganda antarprovinsi. (Suk/krjogja.com)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
إرسال تعليق
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!