KEBUMEN (www.beritakebumen.info) - Sebanyak 95 pelanggar lalu lintas menjalani sidang di tempat dalam operasi gabungan yang berlangsung di Jalan Yos Sudarso Gombong, Kebumen, Senin (25/11).
Operasi gabungan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Aron Sebastian SIK tersebut melibatkan Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kebumen. Operasi yang dimulai pukul 09.00-11.00 itu juga melibatkan unit kesehatan dan Satres Narkoba.
Para pengendara baik kendaraan roda dua maupun roda empat dan enam yang melanggar sembilan skala prioritas keselamatan jalan dan 11 prioritas pelanggaran lalu lintas diberhentikan oleh petugas. Selanjutnya mereka mendapatkan surat tilang sesuai dengan pelanggaran dan disidang di tempat dengan memanfaatkan Pos Lalu Lintas Gombong.
"Operasi gabungan ini untuk meningkatkan disiplin lalu lintas masyarakat, termasuk untuk menekan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Aron Sebastian SIK kepada Suara Merdeka di sela-sela operasi gabungan.
AKP Aron menerangkan, sembilan skala prioritas keselamatan jalan yang dikeluarkan Korlantas Polri meliputi menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt) mobil, dan helm SNI bagi pengendara sepeda motor dan pembonceng. Menggunakan kaca spion lengkap, lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik, sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
Selanjutnya mematuhi batas kecepatan, dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, pemukiman atau keramaian 25km/jam, jalan bebas hambatan 100 km/jam. Mengurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan. Sepeda motor, kendaraan berat, dan kendaraan lambat, menggunakan jalur kiri.
Selanjutnya, mematuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas saat memasuki jalan utama, mendahului, membelok/ memutar arah, penggunaan lampu sinyal, mematuhi rambu-rambu, marka jalan, dan peraturan lalu lintas. "Bila setiap pengendara mengerti dan melaksanakan sembilan skala prioritas keselamatan jalan, kemungkinan angka kecelakaan di jalan raya bisa berkurang," ujarnya.
Adapun 11 prioritas pelanggaran lalu lintas meliputi, pelanggaran zebra cross, pelanggaran muatan/dimensi truk, melawan arus, berhenti di persimpangan, angkutan umum dengan penumpang bergelantungan, berboncengan lebih dari satu, tidak memakai helm, memutar arah pada rambu larangan, berhenti di jembatan, persyaratan tidak laik jalan, dan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang. "Kegiatan bersama ini rencananya akan rutin dilaksanakan," imbuhnya.
( Supriyanto / CN34 / SMNetwork / suaramerdeka.com)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Operasi gabungan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Aron Sebastian SIK tersebut melibatkan Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kebumen. Operasi yang dimulai pukul 09.00-11.00 itu juga melibatkan unit kesehatan dan Satres Narkoba.
Para pengendara baik kendaraan roda dua maupun roda empat dan enam yang melanggar sembilan skala prioritas keselamatan jalan dan 11 prioritas pelanggaran lalu lintas diberhentikan oleh petugas. Selanjutnya mereka mendapatkan surat tilang sesuai dengan pelanggaran dan disidang di tempat dengan memanfaatkan Pos Lalu Lintas Gombong.
"Operasi gabungan ini untuk meningkatkan disiplin lalu lintas masyarakat, termasuk untuk menekan pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar Kasat Lantas Polres Kebumen AKP Aron Sebastian SIK kepada Suara Merdeka di sela-sela operasi gabungan.
AKP Aron menerangkan, sembilan skala prioritas keselamatan jalan yang dikeluarkan Korlantas Polri meliputi menggunakan sabuk keselamatan (seatbelt) mobil, dan helm SNI bagi pengendara sepeda motor dan pembonceng. Menggunakan kaca spion lengkap, lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik, sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
Selanjutnya mematuhi batas kecepatan, dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, pemukiman atau keramaian 25km/jam, jalan bebas hambatan 100 km/jam. Mengurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan. Sepeda motor, kendaraan berat, dan kendaraan lambat, menggunakan jalur kiri.
Selanjutnya, mematuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas saat memasuki jalan utama, mendahului, membelok/ memutar arah, penggunaan lampu sinyal, mematuhi rambu-rambu, marka jalan, dan peraturan lalu lintas. "Bila setiap pengendara mengerti dan melaksanakan sembilan skala prioritas keselamatan jalan, kemungkinan angka kecelakaan di jalan raya bisa berkurang," ujarnya.
Adapun 11 prioritas pelanggaran lalu lintas meliputi, pelanggaran zebra cross, pelanggaran muatan/dimensi truk, melawan arus, berhenti di persimpangan, angkutan umum dengan penumpang bergelantungan, berboncengan lebih dari satu, tidak memakai helm, memutar arah pada rambu larangan, berhenti di jembatan, persyaratan tidak laik jalan, dan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang. "Kegiatan bersama ini rencananya akan rutin dilaksanakan," imbuhnya.
( Supriyanto / CN34 / SMNetwork / suaramerdeka.com)
=============================================================
Untuk mendapatkan informasi terbaru, dan yang tidak terposting silahkan ikuti di:
| FACEBOOK GRUP | FACEBOOK PROFIL | FACEBOOK FAN PAGE | TWITTER |
=============================================================
Post a Comment
Silahkan Berkomentar yang Baik dan Bermanfaat!